Mengejutkan! Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Ungkap Aliran Dana THR ke Instansi Vertikal

Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin menarik untuk diikuti pada Selasa (27/10/2026). Pasalnya, salah satu saksi yang dihadirkan justru mengungkap adanya aliran dana THR untuk instansi vertikal di Tulungagung.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diantaranya :

1. Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Tulungagung, Erwin Novianto

2. Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra Wibawa.

3. Direktorat Penerimaan Gratifikasi dan Pelayanan Publik (PLP) KPK, Bintang Melly Siscawati Ambarita

Baca Juga :  Mantan Kabag Umum Berikan Kesaksian, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang

Pada persidangan itu, Erwin Novianto memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan terkait pengumpulan dana THR untuk pejabat dan kerabat Bupati Tulungagung. Permintaan dana itu muncul pada bulan Ramadan dan menjelang IdulFitri sebesar Rp912 juta.

Mengejutkan! Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Ungkap Aliran Dana THR ke Instansi Vertikal
Mantan Kepala Dinas PUPR Tukungagung, Erwin Novianto. (and)

Namun, Erwin Novianto mengaku hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp700 juta yang akan diberikan secara bertahap. Bahkan untuk memenuhi permintaan itu, dia terpaksa mengumpulkan dana melalui pinjaman koperasi, pinjaman rekanan atau kontraktor, dam pengumpulan dana internal.

“Permintaannya Rp912 juta, namun kami hanya sanggup menyediakan sekitar Rp700 juta,” kata Erwin Novianto dihadapan Majelis Hakim pada Selasa (27/10/2026).

Uang sebesar Rp700 juta yang berhasil dikumpulkan itu kemudian diserahkan secara bertahap melalui ajudan Bupati yakni Dwi Yoga Ambal dan Sugeng. Selain itu, persidangan ini juga mengurai adanya alokasi pengeluaran serta pengembalian dana THR kepada sejumlah pejabat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, Kepala Disbudpar Ungkap Permintaan Dana Untuk Open House

Secara rinci, dia mengaku memberikan uang senilai Rp200 juta untuk Polres dan 19 Polsek di Tulungagung. Kemudian, Kodim dan Koramil di Tulungagung mendapat kurang lebih Rp138 juta, Kejari Tulungagung sekitar Rp130 juta, Ketua PN Tulungagung Rp20 juta dan Inspektorat Rp10 juta.

“Tetapi ada beberapa nominal yang tidak dapat terealisasi secara penuh karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat pengembalian dana yang diterima oleh Erwin melalui instansi vertikal yang mendapatkan THR karena menyadari uang tersebut bukan haknya. Rinciannya, Kejari memgembalikan Rp75 juta, Polres mengembalikan Rp95 juta, Pengadilan Negeri mengembalikan Rp20 juta.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo Bantah Tuduhan Pemerasan

Sedangkan sisanya disetorkan langsung oleh saksi atau perwakilan melalui rekening penampungan KPK secara langsung. Diketahui, total pengembalian dari berbagai pihak yang berhasil disetorkan ke rekening penampungan KPK mencapai sekitar Rp650 juta hingga Rp675 juta.

“Sebagian uang itu sudah dikembalikan dan sudah disetorkan kepada KPK setelah OTT kemarin,” pungkasnya.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim menegaskan, permintaan uang oleh pejabat/atasan dengan dalih “THR” untuk instansi samping/aparat hukum adalah tindak gratifikasi/pungutan tak sah. Baik diminta maupun tidak, uang tersebut bukan hak penerima dan wajib dikembalikan ke negara. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Menduga Ada Rekayasa Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung, Curigai Maling Sebenarnya di Internal Pemkab

Tulungagung, Mataraman.net - Tim Kuasa Hukum terdakwa menilai jalannya persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga...