Sidang Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, Kepala Disbudpar Ungkap Permintaan Dana Untuk Open House

Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo masuk pada agenda sidang pembuktian. Pada persidangan ini terungkap adanya permintaan aliran dana dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk kegiatan open house sebesar Rp200 juta.

Sidang pembuktian Penuntut Umum (PU) itu berlangsung pada Selasa (6/10/2026) kemarin dengan menghadirkan lima orang saksi. Diantaranya Kepala Disbudpar Tulungagung Ardian Candra, Kabid Kebudayaan Disbudpar Tulungagung Fahriza Habib Yuwanta.

Sidang Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, Kepala Disbudpar Ungkap Permintaan Dana Untuk Open House
Kepala Disbudpar Tulungagung Ardian Candra.(and)

Kemudian, Kepala Satpol PP Tulungagung Hatono, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung Makrus Manan dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Padepokan Pagar Nusa Gasmi Tulungagung Gelar Open House Syawal

Saat memberikan kesaksian, Kepala Disbudpar Tulungagung, Ardian Candra mengatakan jika dirinya dimintai dana untuk kegiaran open house idul fitri di kediaman pribadi terdakwa. Namun permintaan dana itu melalui perantara yakni Muji yang merupakan orang dekat terdakwa

“Pada bulan Februari 2026, kami didatangi Muji sebagai perantara Gatut Sunu Wibowo. Dia menyampaikan permintaan dana untuk membiayai acara open house di rumah pribadi Bupati pada momen Lebaran,” kata Ardian Candra saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/10/2026).

Awalnya, kebutuhan anggaran yang diminta Muji tercatat sebesar Rp130 juta untuk pengadaan panggung hiburan. Diantaranya seperti penampilan musik campursari, band lokal, penyanyi Tri Suaka dan Guyon Waton.

Baca Juga :  Mantan Kabag Umum Berikan Kesaksian, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang

Namun pada perkembangannya, permintaan dana untuk acara open house itu membengkak menjadi Rp200 juta. Saat itu, Candra menyanggupi permintaan tersebut dengan menggeser anggaran dinas pada Disbudpar Tulungagung.

“Kami menggeser anggaran dari kegiatan fasilitasi kesenian masyarakat. Saya menyanggupi karena ada rasa tanggung jawab kepada pimpinan (Bupati),” ungkapnya.

Namun pada realisasinya, Disbudpar Tulungagung hanya mampu memberikan uang sebesar Rp70 juta. Itupun uang sebesar Rp50 juta didapat dari pinjaman koperasi setelah dirinya menggadaikan Surat Keputusan (SK) miliknya.

“SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas saya gadaikan untuk mendapat pinjaman uang Rp50 juta. Uang itu langsung diserahkan kepada Muji untuk keperluan open house,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  9 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Perkara Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Lima Saksi Akui Tertekan Saat Dimintai Dana, Kuasa Hukum Gatut Sunu Tegaskan Tak Ada Ancaman Pemecatan

Sidoarjo, Mataraman.net - Lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Bupati Tulungagung nonaktif kompak menyebut terpaksa dan tertekan untuk mendanai berbagai kegiatan....