Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo masuk pada agenda sidang pembuktian. Pada persidangan ini terungkap adanya permintaan aliran dana dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk kegiatan open house sebesar Rp200 juta.
Sidang pembuktian Penuntut Umum (PU) itu berlangsung pada Selasa (6/10/2026) kemarin dengan menghadirkan lima orang saksi. Diantaranya Kepala Disbudpar Tulungagung Ardian Candra, Kabid Kebudayaan Disbudpar Tulungagung Fahriza Habib Yuwanta.

Kemudian, Kepala Satpol PP Tulungagung Hatono, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung Makrus Manan dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan.
Saat memberikan kesaksian, Kepala Disbudpar Tulungagung, Ardian Candra mengatakan jika dirinya dimintai dana untuk kegiaran open house idul fitri di kediaman pribadi terdakwa. Namun permintaan dana itu melalui perantara yakni Muji yang merupakan orang dekat terdakwa
“Pada bulan Februari 2026, kami didatangi Muji sebagai perantara Gatut Sunu Wibowo. Dia menyampaikan permintaan dana untuk membiayai acara open house di rumah pribadi Bupati pada momen Lebaran,” kata Ardian Candra saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/10/2026).
Awalnya, kebutuhan anggaran yang diminta Muji tercatat sebesar Rp130 juta untuk pengadaan panggung hiburan. Diantaranya seperti penampilan musik campursari, band lokal, penyanyi Tri Suaka dan Guyon Waton.
Namun pada perkembangannya, permintaan dana untuk acara open house itu membengkak menjadi Rp200 juta. Saat itu, Candra menyanggupi permintaan tersebut dengan menggeser anggaran dinas pada Disbudpar Tulungagung.
“Kami menggeser anggaran dari kegiatan fasilitasi kesenian masyarakat. Saya menyanggupi karena ada rasa tanggung jawab kepada pimpinan (Bupati),” ungkapnya.
Namun pada realisasinya, Disbudpar Tulungagung hanya mampu memberikan uang sebesar Rp70 juta. Itupun uang sebesar Rp50 juta didapat dari pinjaman koperasi setelah dirinya menggadaikan Surat Keputusan (SK) miliknya.
“SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas saya gadaikan untuk mendapat pinjaman uang Rp50 juta. Uang itu langsung diserahkan kepada Muji untuk keperluan open house,” pungkasnya. (sal/red)



