Tulungagung, Mataraman.net – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dipastikan bebas bersyarat pada Selasa (27/10/2026) besok. Meski bebas, hak politik Syahri Mulyo dicabut, sehingga tidak bisa melakukan kegiatan politik selama kurang lebih 5 tahun.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja (Giatja), Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani mengatakan Syahri Mulyo telah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. Meski besok sudah bebas, namun Syahri Mulyo hanya berstatus sebagai bebas bersyarat dan bukan bebas murni.
“Mulai besok Syahri Mulyo sudah mulai bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara,” kata Rizzal Arbi Fanani, Senin (26/10/2026).
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Syahri Mulyo juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta.
Apabila uang pengganti dan denda itu tidak dibayarkan, Syahri Mulyp harus menjalani penjara selama 2 tahun 4 bulan. Setelah divonis, Syahri Mulyo sempat menjalani hukumannya Lapas Sidoarjo sebagai tahanan KPK sejak Juni 2018.
“Di Sidoarjo, Syahri Mulyo menjalani hukuman kurang lebih selama 2 tahun 6 bulan dan kemudian dipindah ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020,” ungkapnya.
Selama menjalani hukuman, Syahri Mulyo sudah mendapatkan remisi selama 8 bulan setelah dinyatakan memenuhi syarat. Melalui remisi yang didapat itu, Syahri Mulyo seharusnya sudah bebas bersyarat sejak 19 Juni 2024 yang lalu.
Namun dikarenakan Syahri Mulyo tidak membayar uang pengganti dan denda, maka hukumannya ditambah menjadi 2 tahun 4 bulan penjara. Meski bebas bersyarat, Syahri Mulyo tetap wajib melapor ke Bappas Kediri.
“Syahri Mulyo dijadwalkan bebas bersyarat pada pukul 08.00 WIB besok. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga terkait pembebasannya ini,” pungkasnya. (sal/red)



