Kuasa Hukum Menduga Ada Rekayasa Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung, Curigai Maling Sebenarnya di Internal Pemkab

Tulungagung, Mataraman.net – Tim Kuasa Hukum terdakwa menilai jalannya persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal terasa janggal. Bahkan, hal itu dikuatkan oleh kesaksian Pejabat KPK yang mengaku tidak adanya laporan gratifikasi atas nama Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.

Kuasa Hukum Terdakwa, Suryono Pane mengatakan, proses hukum ini sarat akan rekayasa politik untuk menjatuhkan posisi kliennya. Pandangannya ini muncul menyusul rangkaian persidangan dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan.

​”Kalau sidang hari ini keterangannya sama dengan saksi-saksi sebelumnya. Tidak ada penyerahan uang secara langsung baik kepada Pak Yoga maupun kepada Bupati,” kata Suryono Pane, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Suryono menilai bahwa sebenarnya konstruksi perkara ini menunjukkan adanya pelaku lain yang lebih jelas terlibat, namun justru pihak bupati yang disalahkan hingga ditahan. Bahkan dia juga menduga penanganan perkara ini sangat bermuatan politis untuk menggulingkan bupati.

Dia mencurigai adanya internal Pemkab Tulungagung yang tidak suka atas kepemimpinan bupati yang tegas, sehingga mengatur seolah-olah semua itu salah bupati. Padahal sebenarnya, ‘Maling’ yang sebenarnya justru berasal dari internal Pemkab Tulungagung itu sendiri.

“Artinya maling sebenarnya ada, tapi yang disalahkan dan dipidanakan malah bupati yang ditahan. Padahal pelakunya jelas ada di depan mata,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Masyarakat Wilayah Selatan Tulungagung, RSUD Campurdarat dr Karneni Luncurkan Layanan CT Scan

Pernyataan itu turut diperkuat oleh keterangan saksi dari Direktorat Penerimaan Gratifikasi dan Pelayanan Publik (PLP) KPK, Bintang Melly Siscawati Ambarita. Dia sudah memeriksa database aplikasi resmi gratifikasi daring atau GOL (Gratifikasi Online) pada periode Februari 2025 hingga April 2026.

Hasilnya, dia tidak menemukan laporan dugaan gratifikasi atas nama kedua terdakwa yakni Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal. Pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintahan bersifat mandiri, dimana setiap pegawai negeri wajib melaporkan penerimaan gratifikasi secara inisiatif.

​”Berdasarkan pengecekan database kami pada periode Februari 2025 sampai dengan April 2026, tidak ada laporan atas nama terdakwa,” kata Bintang Melly Siscawati Ambarita.

Baca Juga :  Kajari Apresiasi Layanan Publik-Pembinaan Lapas Kelas IIB Tulungagung

Penelusuran itu juga turut diperkuat dengan hasil pemeriksaan melalui sistem pengendali internal dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat daerah, dimana di Tulungagung berada pada Inspektorat. Lagi-lagi tidak ditemukan catatan pelaporan gratifikasi dari pihak-pihak yang dimaksud. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mengejutkan! Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Ungkap Aliran Dana THR ke Instansi Vertikal

Sidoarjo, Mataraman.net - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin menarik untuk diikuti pada Selasa...