Berkas Perkara Lengkap, Kades Kedungwaru Tulungagung Diserahkan ke Kejaksaan

Tulungagung, Mataraman.net – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Tulungagung berinisial MT kini sudah masuk tahap II. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, MT (56) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024. Pada Jumat (23/10/2026) kemarin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung.

“Kami berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung karena berkas perkara susah dinyatakan P21,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (26/10/2026).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, MT dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tulungagung pada Senin (26/10/2026). Atas pelimpahan ini, penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Terlibat Balap Liar, Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Trenggalek

Andi menyebut, MT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2024 yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp331 juta.

“Jadi modusnya, dana desa yang seharusnya untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Roni mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan kelengkapan administrasi. Kelengkapan itu nantinya untuk keperluan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

JPU akan berupaya menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi itu secepatnya agar perkara ini bisa segera didaftarkan untuk persidangan. Saat ini, tersangka ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Dugaan Keracunan MBG di Tulungagung, SPPG Pakisrejo Baru Ajukan SLHS Pasca Insiden

“Kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi agar perkara ini bisa segera disidangkan. Tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” kata Roni. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dipastikan Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Besok

Tulungagung, Mataraman.net - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dipastikan bebas bersyarat pada Selasa (27/10/2026) besok. Meski bebas, hak politik Syahri Mulyo dicabut, sehingga tidak...