Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 241 Perkara

Tulungagung, Mataraman.net – Ratusan ribu barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dilakukan pemusnahan pada Selasa (3/11/2026). Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap perkara narkotika, obat-obatan terlarang maupun peredaran minuman keras (Miras).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Daniel De Rozari mengatakan terdapat 241 perkara yang telah inkrah sepanjang tahun 2026. Barang bukti atas perkara yang telah inkrah itu kemudian dilakukan pemusnahan oleh petugas di halaman Kejari Tulungagung.

​”Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap mulai Januari – Oktober 2026,” kata Daniel De Rozari.

Baca Juga :  PDIP Tulungagung Siap Sambut Syahri Mulyo Kembali Berpolitik, Erma: Hak Konstitusional Warga
Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 241 Perkara
Proses pemusnahan barang bukti dari 241 perkara yang ditangani oleh Kejari Tulungagung dan telah berkekuatan hukum tetap (Isal)

Proses pemusnahan dilakukan melakui berbagai cara sesuai jenis barang bukti itu mulai dari diblender untuk barang bukti sabu. Dilarutkan dalam air untuk barang bukti obat-obatan terlarang, digilas untuk barang bukti miras dan lain-lain.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Pil dobel L dan okerbaya sebanyak 170.947 butir. Narkotika jenis sabu sebanyak 568,901 gram, ganja sebanyak 883,78 gram, miras sebanyak 2.494 botol, bubuk mesiu seberat 77 gram.

“Ada juga barang bukti lainnya yang juga kami musnahkan seperti ponsel, pakaian para terdakwa dan lain-lain sebanyak 1.321 buah,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan fungsi jaksa untuk melaksanakan eksekusi. Utamanya atas barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

Baca Juga :  Gantian Kades Tanggung Tulungagung Diduga Tilep Dana Desa Rp 400 Juta

Rozari menyebur, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini juga sesuai hasil putusan pengadilan. Bahkan, pemusnahan ini juga sebagai tindakan pencegahan terkait adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Ini merupaja bentuk transparansi dan akuntabilitas kami terhadap masyarakat, bahwa suatu rangkaian penegakan hukum pidana sudah selesai dilaksanakan,” pungkasnya. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Tulungagung Tilang 44 Pelanggar, Lima Kendaraan Disita

Tulungagung, Mataraman.net - Puluhan pengendara kendaraan bermotor yang melintasi Jalan Jayeng Kusumo masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terjaring razia pada Selasa (3/11/2026). Pasalnya,...