Gantian Kades Tanggung Tulungagung Diduga Tilep Dana Desa Rp 400 Juta

Tulungagung, Mataraman.net, Belum selesai Kasus Kepala Desa (Kades) Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung korupsi, kali ini Kejaksaan Negeri Tulungagung juga memproses Kades Tanggung Kecamatan Campurdarat. Diduga Kades Tanggung tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 400 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengungkapkan pihaknya menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.

“Dugaan awal ada kerugian kurang lebih 400 juta. Iya, hampir sama untuk pengelolaan dana desa (Penetapan tersangka) Belum, baru kita lakukan penyidikan,” ujar Tri Sutrisno, Jum’at, 9 Agustus 2024.

Sutrisno menerangkan pendanaan proyek tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan (BK) tahun 2017 sampai 2019.

Baca Juga :  Pengunjung Keluhkan Pantai Gemah Tulungagung Jadi Lautan Sampah

Melalui status penyidikan ini, Kejari Tulungagung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk yang Desa Tanggung kita naikkan ke penyidikan. Kalau pencekalan belum sampai sana. Nanti kita akan perdalam,” tambahnya.

Disinggung total kerugian negara, pihaknya mengaku masih sedang proses penghitungan. Sebab masih penyidikan lalu sidik, kemungkinan kedepan akan segera proses hitung.

Sementara untuk saksi, Kejari Tulungagung sudah memeriksa belasan orang. Baik perangkat desa maupun masyarakat umum di desa yang berbatasan langung berbatasan dengan Kecamatan Boyolangu.

“Kalau pencekalan? belum sampai sana. Nanti kita akan perdalam. Saksi yang diperiksa ada 15, iya ada sebagian (perangkat desa) sebagian ada masyarakat umum, termasuk kades,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus SKTM RSUD dr Iskak Ditahan Kejari Tulungagung

Senada, Kelapa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan menerangkan untuk kasus Kades Tanggung masih pengolahan saksi-saksi lagi. Sebab masih proses penyelidikan.

“Kalau kita begini untuk menetapkan berapa itu tersangka sesuai hasil ekspos (gelar perkara). Yang penting menggali terlebih dahulu bukti-bukti,” ujar Beni Agus Setiawan di Lobi Kejari Tulungagung.

Perihal lama tidaknya, ia mengaku terus berproses. Mengingat perkara Tipikor yang ditangani Kejari Tulungagung tidak hanya satu. Kendati begitu, ia bersyukur bisa kolaborasi dengan Kasi Intel, serta Kejari sekarang ketambahan satu jaksa fungsional baru ditetapkan.

“Doakan saja. Karena kita pertama bukan masalah lama atau tidak. Saya kasi pidsus jaksa saya satu. Kasubsi saja lho,” tandasnya.

Baca Juga :  Kades-Bendahara Batangsaren Tulungagung Korupsi Senilai 780 Juta Ditetapkan Tersangka

Selain Desa Tanggung, juga menangani perkara dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Lalu ada Tipikor yang menyeret Kades Batangsaren dan bersekongkol dengan Bendahara Desa.

Serta Desa/Kecamatan Rejotangan juga menyeret sang kades. Namun prosesnya lebih dahulu dari Kejari Tulungagung melimpahkan berkas tahap selanjutnya di Pengadilan Negeri Surabaya pada pertengahan Mei 2024 silam. (mad)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masjid Al Fattah Tulungagung Jadi Tuan Rumah Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid

Tulungagung, Mataraman.net - Masjid Al-Fattah Tulungagung menjadi lokasi Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid dengan tagline 'Bersih Masjidku, Bersih Negeriku'. Total ada ratusan peserta dari berbagai...