Tulungagung, Mataraman.net – Petugas gabungan Pemkab Tulungagung melakukan penertiban sejumlah tiang Fiber Optic milik provider Wi-Fi pada Rabu (19/8/2026). Pasalnya, tiang Fiber Optic itu diketahui melanggar aturan karena belum memiliki izin dan tidak menyumbang retribusi daerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso mengatakan, petugas gabungan ini meliputi Satpol PP, Dinas PUPR dan Kominfo Tulungagung. Mereka mulai melakukan penertiban tiang Fiber Optic yang melanggar aturan.
“Hari ini kami mulai melakukan penertiban tiang Fiber Optic yang melanggar aturan pada sejumlah titik,” kata Sistyo Dwi Santosp, Rabu (19/8/2026).
Penertiban dilakukan dengan memasang papan peringatan pada tiang Fiber Optic yang masih dipasang pada tempat yang tidak seharusnya. Terdapat enam titik yang menjadi sasaran pemasangan papan peringatan oleh petugas gabungan.
Namun, sebanyak empat tiang secara resmi dipasangi papan peringatan agar pihak provider Wi-Fi segera memindahkan tiang itu. Apabila peringatan itu tidak direspon selama 10 hari kedepan, maka petugas akan memotong kabel Fiber Optic itu.
“Sasaran kita ada enam, namun baru dua yang sudah dipindahkan, sedangkan sisanya belum dan diberi papan peringatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Bina Marga, Dinas PUPR Tulungagung, Fika Pamungkas mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan provider Wi-Fi. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 7 hari agar provider Wi-Fi memindahkan tiang Fiber Optic itu.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sejumlah provider Wi-Fi terpantau masih membandel. Petugas gabungan pun terpaksa melakukan langkah tegas dengan memberikan surat peringatan kedua (SP 2) kepada pihak provider Wi-FI.
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dan berita acara kesepakatan dengan provider Wi-Fi untuk memindahkan tiang dan kabel Fiber Optic mereka. Nyatanya mereka masih membandel,” kata Fika Pamungkas.
Enam titik yang menjadi sasaran itu, mayoritasnya berdiri tanpa izin yang bahkan memanfaatkan fasilitas daerah dan tidak membayar retribusi. Pelanggaran ini justru didominasi oleh perusahaan provider Wi-Fi berskala besar, salah satunya yakni Telkom/Telkomsel.
Setelah pemberian SP 2 ini, petugas mengimbau seluruh penyedia jasa utilitas agar segera menyelesaikan rekomendasi teknis di Dinas PUPR Tulungagung. Selain itu, mereka juga harus mengurus perizinan resmi melalui OSS demi ketertiban dan keselamatan fasilitas umum.
“Kalau peringatan kedua ini tetap diabaikan, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran dan penindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (sal/red)



