Tulungagung, Mataraman.net – Ratusan juru parkir (Jukir) yang dibina Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung rupanya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Para jukir itu bahkan diberi upah menggunakan APBD Tulungagung.
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dishub Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan petugas jukir resmi di Tulungagung sebanyak 101 orang petugas. Mereka berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu di bawah binaan Dishub Tulungagung.
“Para jukir resmi ini kami tugaskan pada parkir tepi jalan umum di wilayah perkotaan Tulungagung,” kata Mahendra Sulistiawan, Jumat (9/10/2026).
Dikarenakan mereka berstatus PPPK Paruh Waktu, mereka tentunya mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari APBD. Secara rinci, para jukir ini mendapat gaji sebesar Rp750 ribu setiap bulannya.
Meski terkesan kecil, namun besaran gaji yang diberikan untuk para jukir ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Mengingat sebenarnya pada aturan perparkiran tidak mengatur secara spesifik terkait jukir.
“Pada aturan itu hanya mengatur soal fasilitas, rambu dan perlenglapan marka parkir. Jadi jukir masuk dalam penambahan layanan yang dikembalikan kepada setiap kebijakan daerah masing-masing,” ungkapnya.
Hanya saja, jukir yang sudah berstatus PPPK Paruh Waktu ini berpotensi bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, Dishub tidak bisa melakukan penambahan jukir, meski jukir yang tersedia belum mengcover seluruh wilayah.
Mahendra menegaskan jika keberadaan jukir pada parkir tepi jalan umum ini hanya bertugas untuk penataan kendaraan. Mereka bukan sebagai tempat penitipan, sehingga apabila ada barang yang hilang bukan tanggung jawab jukir.
“Kami terganjal regulasi, sehingga tidak bisa menambah jukir lagi. Jukir di tepi jalan umum itu hanya bertugas menata kendaraan agar lebih rapi dan tidak semrawut,” pungkasnya. (sal/red)



