Cegah Masalah Hubungan Industrial, Empat Perusahaan di Tulungagung Jalani Pemeriksaan

Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah perusahaan di Tulungagung dilakukan pemeriksaan dan pengawasan untuk mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial. Hasilnya, petugas tidak mendapati adanya gejolak maupun indikasi pelanggaran.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan, pemeriksaan dan pengawasan ini sebagai tindak lanjut sosialisasi tripartit dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kami lakukan selama dua hari pada empat perusahaan di Tulungagung,” kata Agus Pamungkas, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan Kamar Dagang Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kunjungan ini dilakukan untuk mendeteksi potensi permasalahan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Desak Kemendikdasmen Evaluasi Sistem Zonasi PPDB, Dinilai Mempersulit Siswa

Disnakertrans Tulungagung berupaya agar antara manajemen dan pekerja terjalin komunikasi yang baik. Mengingat, perselisihan yang berlarut-larut hanya akan merugikan manajemen dan pekerja serta berdampak buruk bagi perekonomian.

​”Kalau sampai terjadi perselisihan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memakan waktu berlanjut-lanjut, semua pihak dirugikan,” ungkapnya.

Sesuai hasil pemantauan pada empat perusahaan tersebut, dipastikan tidak ditemukan adanya gejolak maupun indikasi pelanggaran. Terutama terkait pelanggaran seperti penahanan ijazah maupun hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan.

Mengingat, Disnakertrans Tulungagung kerap mendapat laporan terkait adanya dua pelanggaran itu. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan melarang keras perusahaan untuk tidak melakukan pelanggaran itu.

Baca Juga :  Khofifah Sebut Potensi Suara di Mataraman Berjalan Baik

“Aturannya sudah sangat jelas, tidak boleh ada penahanan ijazah pekerja karena ijazah merupakan hak individual. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, kami tegas melarang hal tersebut,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nekat Plagiat Merek Skincare, Pasutri di Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tulungagung, Matataman.net - Terdakwa pasangan suami istri berinisal ARS (42) dan TK (45) asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun...