Tulungagung, Matataman.net – Terdakwa pasangan suami istri berinisal ARS (42) dan TK (45) asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun pada Kamis (8/10/2026). Mereka didakwa atas kasus dugaan plagiasi merek dagang skincare milik N’Dia Beauty Care (NBC).
Kedua terdakwa baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (8/10/2026). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa ARS dan TK.
Keduanya dituntut dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Mereka dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.
Kuasa Hukum Korban, Linda Setiawati yang diwakili Okky Wicaksana mengaku sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini. Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi dari ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merk.
“Sesuai tuntutan yang dibacakan JPU tadi, mereka dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Okky Wicaksana, Kamis (8/10/2026).
Setelah pembacaan tuntutan, Okky berharap agar Majelis Hakim mengabulkan tuntutan tersebut. Dengan begitu, masyarakat akan merasa terlindungi apabila produk miliknya dicontek pihak lain dan diperjual belikan.
“Pemilil produk harus terlindungi oleh hukum karena ini bagian dari peningkatan ekonomi bisnis,” pungkasnya.
Sementara itu, Korban sekaligus Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al-Habsy mengatakan jika kasus ini penting untuk memastikan hak atas kekayaan intelektual dari merk dagang yang sudah terdaftar.
Dengan begitu, bisnis yang dijalankan dapat terlindungi secara hukum agar praktik pencurian kekayaan intelektual ini bisa mendapat hukuman setimpal. Nadia berharap keadilan bisa ditegakkan dan meminta semua pihak mengawal perkara ini sampai selesai.
“Kami sudah mempunyai sertifikat merek dagang kami dan sudah seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jadi kami sebagai pemilik merk berharap mendapat keadilan,” kata Nadia Zanira Al-Habsy.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengaku tuntutan terhadap terdakwa dirasa terlalu memberatkan. Pihaknya merasa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan kesengajaan.
“Sebagai respon atas tuntutan ini, kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa secara tertulis,” kata Apriliawan Adi Wasisto. (sal/red)



