Sidoarjo, Mataraman.net – Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, ruang sidang yang seharusnya netral justru hadir sosok yang tidak memiliki kewenangan dalam perkara korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Bukan sembarang orang, seseorang yang hadir pada sidang itu merupakan soerang Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berinial TP. Tercatat dirinya hadir sebanyak tiga kali dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Tim Penuntut Umum (JPU) KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, TP terlihat mondar-mandir di ruang tunggu saksi hingga masuk ke ruang sidang saat persidangan berlangsung. Di dalam ruang sidang, TP mencatat hal-hal secara rinci, dan mengirim melalui pesan WhatsApp.
Kehadiran seorang pejabat kejaksaan yang bukan bagian dari tim penuntut dalam perkara ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan profesi. Hal ini ditegaskan oleh Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum Tulungagung, Hery Widodo.
Hery mempertanyakan kepentingan TP dalam menghadiri sidang perkara dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dirinya justru mencurigai, keharidan TP memunculkan dugaan serius adanya intervensi pada persidangan kali ini.
“Apa kepentingan TP berada di sini? TP bukan penuntut, bukan saksi, bukan pula pihak terkait. Kehadirannya bukan sekadar hadir, tapi mencatat, melaporkan, bergerak di antara para saksi,” kata Hery Widodo, Senin (5/10/2026).
Kehadiran TP dianggap bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan setiap Jaksa menjaga prinsip integritas, kemandirian, dan ketidakberpihakan. Hery Widodo mengaku jika kehadiran TP mengarah pada dua hal.
Seperti penyalahgunaan kedudukan yang menekan hingga mengganggu kemurnian jalannya proses persidangan. Bahkan kehadirannya dapat memengaruhi suasana persidangan dan merusak prinsip peradilan yang bebas serta tidak memihak.
“Seharusnya sidang ini hanya milik Pengadilan, Penuntut, Terdakwa, dan Para Saksi. Jika ada pihak lain masuk dengan membawa pengaruh jabatan, di mana letak keadilannya?,” ungkapnya.
Hery Widodo menegaskan pihak yang merasa dirugikan terutama Penasihat Hukum Terdakwa memiliki jalur tegas untuk menindaklanjuti hal ini. Seperti mengajukan keberatan resmi kepada Hakim Ketua saat jalannya persidangan.
Memohon pengosongan ruang karena Hakim Ketua berwenang penuh memerintahkan pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang. Atau bahkan membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI (KKRI) dan Bidang Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas).
“Persidangan harus menjadi tempat yang paling murni dan netral. Keberadaan TP ini bukan sekadar kehadiran, tetapi bayang-bayang pengaruh yang bisa mencekik kebenaran,” pungkasnya. (sal/red)



