Tulungagung, Mataraman.net – Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan pemerintah desa berhasil membongkar lokasi yang diduga dipakai untuk aktivitas perjudian di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Saat di lokasi, petugas hanya menemukan sisa aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, penindakan dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Siswanto. Penindakan dilakukan setelah sebelumnya beredar video yang menunjukkan adanya aktivitas perjudian di lokasi itu.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran adanya kegiatan perjudian tersebut,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Minggu (4/10/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas hanya menemukan sisa aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian. Sayangnya, petugas tidak menemukan masyarakat yang berkumpul dan melakukan aktivitas perjudian di lokasi.
Sebagai langkah tegas, petugas gabungan tetap melakukan tindakan dengan membongkar lokasi tersebut. Sejumlah perangkat yang diduga dipakai untuk perjudian turut diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian maupun kegiatan lain yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Setelah penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada Kepala Desa Bono dan warga sekitar agar menjaga keamanan dan ketertiban. Utamanya agar warga setempat tidak membiarkan adanya praktik perjudian di wilayahnya.
Polres Tulungagung akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Termasuk kegiatan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Tulungagung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sal/red)



