9 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Perkara Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif dan ajudannya kembali digelar pada Jumat (11/9/2026). Pada persidangan kali ini, sejumlah saksi yang dihadirkan turut membantah adanya surat sakti sebagai dasar untuk memeras.

Sidang yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal masuk pada agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU). Sebanyak sembilan orang saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, diantaranya :

– Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto
– Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto
– Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardani
– Sekretaris BPKAD Tulungagung, M. Gandhi Wijaya
– Kabid di DLH Tulungagung, Ginanjar Eko Santoso
– Staff Kabag Umum, Oki
– Sekretaris Pribadi, M. Fajar Aulia
– Asisten Pribadi, Aurelia
– Asisten Pribadi, Mega

Baca Juga :  Pondok Lirboyo Kediri Terima Bantuan Kemenag RI Senilai Rp 650 Juta Usai Terbakar

Pada persidangan, Penuntut Umum KPK telah mengajukan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara ini. Mengingat, keduanya didakwa atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Tulungagung.

9 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Perkara Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Sidang yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dengan agenda pemeriksaan saksi. (isal)

Alat bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi sebanyak 45 orang, keterangan ahli satu orang. Kemudian, Penuntut umun juga telah menyiapkan surat-surat keputusan dan lain sebagainya yang relevan dengan perkara ini.

“Kami juga menyiapkan barang bukti berkaitan dengan dokumen dan barang bukti lainnya sebanyak 326 barang bukti dan Barang bukti elektronik berupa bukti percakapan WhatsApp dan bukti elektronik lain,” kata Penuntut Umum KPK dalam persidangan, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga :  Tumpah Ruah Ngopi Bareng, Maryoto Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tulungagung

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Gatut Sunu Wibowo, Robinson Paul Tarru mengatakan, hasil sidang kali ini membenarkan adanya surat pernyataan oleh Gatut Sunu Wibowo untuk 16 OPD di Tulungagung.

Namun sesuai keterangan saksi, adanya surat pernyataan itu justru tidak dipakai untuk memeras 16 OPD. Sesuai kesaksian Kepala Dinkes Tulungagung, pada surat tersebut tidak menyebutkan dirinya harus mundur dari ASN jika tidak loyal.

“Kemudian saksi Kepala Disperindag, Fajar Widariyanto yang justru menyebut jika dirinya tidak tahu adanya surat itu,” kata Robinson Paul Tarru.

Selain itu, sebagai Bupati Tulungagung justru tidak memerlukan surat pernyaraan itu untuk melakukan mutasi terhadap ASN. Mengingat, proses mutasi jabatan di lingkup Pemkab Tulungagung merupakan hak prerogatif seorang Bupati.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Ini Titik-titik Jadi Atensi Polres Tulungagung Urai Kemacetan

Robinson menyebut, proses pengunduran diri oleh ASN tidak semudah itu yang cukup dengan surat pernyataan. Pasalnya terdapat prosedur yang harus dilalui bagi ASN yang harus mengundurkan diri dari jabatannya atau bahkan sebagai ASN.

“Bagi kami, surat itu bukanlah alat untuk dijadikan pemerasan. Tidak ada bukti juga Dwi Yoga Ambal meminta uang dan mengancam akan mutasi atau memecar ASN pakai surat itu,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sidang Perkara Perdata di Tulungagung, Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan Hingga Penggugat Kembali Mangkir

Tulungagung, Mataraman.net - Penggugat dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg kembali mangkir tanpa alasan jelas dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis...