Tujuh Outlet Minol Dikabarkan Akan Dibuka, Disperindag Tulungagung Belum Terima Pengajuan Izin

Tulungagung, Mataraman.net – Tujuh outlet penjual minuman beralkohol (Minol) dikabarkan akan dibuka di seluruh wilayah Tulungagung. Namun sampai saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung belum menerima pengajuan izin outlet minol itu.

Analis Perdagangan Ahli Pertama, Disperindag Tulungagung, Rio Rizky mengatakan, selama ini belum ada pengajuan izin pendirian outlet minol yang ditangani. Namun, Dinas sudah mengeluarkan empat berita acara untuk pendirian outlet minol golongan A.

“Kami belum menerima pengajuan izin tujuh outlet minol itu. Sejak Januari 2026 kemarin. Kami hanya mengeluarkan berita acara saja,” kata Rio Rizky, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga :  PWI Tulungagung Gelar Konferensi untuk Membangun Sinergitas dan Kepengurusan Baru

Perizinan usaha minuman keras diatur dalam peraturan pemerintah pusat dan peraturan daerah. Izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat diperuntukan bagi distributor, subdistributor, penjual dan pengecer minuman keras golongan A.

Sedangkan izin yang diterbitkan pemerintah daerah diperuntukan bagi pengecer dan penjual minuman keras golongan B dan C. Namun, pemerintah daerah wajib mengeluarkan berita acara untuk penjual minol golongan A sejak tahun 2025.

“zin usaha minuman keras dapat diterbitkan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2026 kami hanya mengeluarkan berita acara saja, kalau perizinan yang menjadi kewenangan kami tidak ada,” ungkapnya.

Selain soal perizinan, pendirian outlet minol juga diatur secara ketat berdasarka Perda maupun Perbup di Tulungagung. Diketahui, outlet minol tidak boleh berdiri di dekat fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga :  Buaya Muara Sering Muncul di Perairan, Petugas Gabungan Kesulitan Lakukan Evakuasi

Bahkan sesuai dengan Perda, jarak outlet minol sekurang-kurangnya sejauh radius 200 meter dari fasilitas umum. Bahkan, penjualan langsung minol dibatasi hanya untuk tempat tertentu seperti hotel bintang 3 hingga 5, restoran, dan bar.

“Sedangkan pengecer hanya diperbolehkan di supermarket atau hypermarket, dengan syarat permodalan skala menengah minimal Rp5 miliar,” pungkasnya. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Petugas Gabungan Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net - Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan pemerintah desa berhasil membongkar lokasi yang diduga dipakai untuk aktivitas perjudian di Desa Bono,...