Satreskrim Polres Tulungagung Pastikan Tambang di Rejotangan Sudah Berizin

Tulungagung, Mataraman.net – Satreskrim Polres Tulungagung menangani aktivitas penambangan batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Hasilnya, petugas memastikan jika aktivitas penambangan batu andesit itu bukan merupakan tindak pidana.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, awalnya petugas mendapat aduan masyarakat atas dugaan aktivitas tambang batu andesit tanpa izin. Pada Senin (7/9/2026), petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lokasi.

“Saat di lapangan, tim mendapati aktivitas penambangan. Mulai proses pemecahan batu andesit hingga mengangkut ke truk untuk dikirim,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (14/9/2026).

Kemudian, petugas menggali keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam pertambangan itu. Petugas juga turut melibatkan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aktivitas pertambangan itu.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa operasional tambang yang dikelola CV Kironggo Bangkit Jaya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Diketahui, izin itu berlaku sampai 1 Januari 2029 serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Warga Keberatan Kos Harian, Satreskrim Polres Tulungagung Beri Pendampingan Mediasi dengan Manajemen Homestay

“Aktivitas penambangan itu diadukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Petugas menyimpulkan, lokasi tambang bukanlah kawasan hutan dan kawasan itu masuk wilayah hortikultura. Artinya, kawasan itu diperbolehkan untuk penambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, hasil pemeriksaan juga menemukan jika CV Kironggo Bangkit Jaya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Itu merupakan dokumen yang wajib disusun setiap tahun oleh sebagai bagian dari persyaratan kegiatan usaha pertambangan.

“Sesuai keterangan ahli, tidak adanya dokumen RKAB bukan merupakan tindak pidana, melainkan administratif,” pungkasnya.

Tulungagung, Mataraman.net – Satreskrim Polres Tulungagung menangani aktivitas penambangan batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Hasilnya, petugas memastikan jika aktivitas penambangan batu andesit itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  LBH PC Pagar Nusa Tulungagung Dampingi Pelaporan Ujaran Kebencian, Hasilkan Tiga Poin Kesepakatan

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, awalnya petugas mendapat aduan masyarakat atas dugaan aktivitas tambang batu andesit tanpa izin. Pada Senin (7/9/2026), petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lokasi.

“Saat di lapangan, tim mendapati aktivitas penambangan. Mulai proses pemecahan batu andesit hingga mengangkut ke truk untuk dikirim,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (14/9/2026).

Kemudian, petugas menggali keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam pertambangan itu. Petugas juga turut melibatkan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aktivitas pertambangan itu.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa operasional tambang yang dikelola CV Kironggo Bangkit Jaya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Diketahui, izin itu berlaku sampai 1 Januari 2029 serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Beraksi di Tulungagung, Komplotan Curanmor Lintas Kota Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung

“Aktivitas penambangan itu diadukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Petugas menyimpulkan jika lokasi tambang bukanlah kawasan hutan dan kawasan itu masuk wilayah hortikultura. Artinya, kawasan itu diperbolehkan untuk penambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, hasil pemeriksaan juga menemukan jika CV Kironggo Bangkit Jaya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Itu merupakan dokumen yang wajib disusun setiap tahun oleh sebagai bagian dari persyaratan kegiatan usaha pertambangan.

“Sesuai keterangan ahli, tidak adanya dokumen RKAB bukan merupakan tindak pidana, melainkan administratif,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Aliran Sungai Tersumbat Material Sampah, Lima Rumah Warga di Tulungagung Terendam Banjir Usai Hujan Deras

Tulungagung, Mataraman.net - Sejumlah rumah warga di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung terendam banjir pada Sabtu (31/10/2026). Kejadian itu dipicu karena hujan deras yang...