Warga Keberatan Kos Harian, Satreskrim Polres Tulungagung Beri Pendampingan Mediasi dengan Manajemen Homestay

Tulungagung, Mataraman.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melakukan pendampingan terhadap mediasi antara warga Lingkungan 8 Ngunut dengan manajemen Golden Homestay. Proses mediasi itu berjalan lancar dan kondusif, dimana setiap pihak sepakat dengan hasil mediasi.

Mediasi itu berlangsung pada Rabu (26/8/2026) di Balai Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.15 WIB.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba melalui Kanit Tipidkor, Ipda Muhroji mengatakan, mediasi dan koordinasi itu dilakukan terkait masalah pelanggaran kesepakatan. Itu terjadi antara pihak Golden Homestay dengan warga karena diduga kamar kos disewakan secara harian atau jam-jaman.

Baca Juga :  Gasak Rumah Warga, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Anak di Bawah Umur

“Sebelumnya antara warga dan pihak homestay sudah melakukan mediasi dan diduga pihak homestay melanggar hasil mediasi dengan tetap menyewakan kamar kos harian atau jam-jaman,” kata Ipda Muhroji, Rabu (26/8/2026).

Pada mediasi itu, warga Lingkungan 8 Ngunut mempermasalahkan operasional Golden Homestay yang tidak sesuai perizinan. Awalnya, manajemen homestay izin untuk membuka kos bulanan, namun praktiknya justru dibuka kos jam-jaman dan harian.

Para warga Lingkungan 8 Ngunut meminta agar manajemen Golden Homestay sepakat dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Pihak manajemen homestay sendiri juga telah berjanji tidak akan melanggar kesepakatan yang telah di sepakati.

Baca Juga :  Ikuti Pidato Kenegaraan, Ketua Fraksi NasDem Tulungagung Ajak Tanamkan Jiwa Patriotisme

“Pada Senin (24/8/2026) antara warga dan manajemen homestay telah sepakat untuk tidak melayani kos jam-jaman atau harian dan hanya melayani kos bulanan,” ungkapnya.

Hasil mediasi ini, pihak manajemen Golden Homestay memastikan akan kembali menjadi kos biasa dengan sewa perbulan bukan perjam sesuai izin awal. Selain itu, petugas yang hadir juga mengingatkan agar manajemen homestay juga melengkapi perizinan yang berlaku.

Muhroji berharap agar penyelesaian masalah yang dapat di sepakati oleh kedua belah pihak agar permasalahan cepat selesai dan tidak sampai melebar. Masyarakat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri seperti merusak yg nantinya dikhawatirkan justru merugikan warga.

Baca Juga :  Dua Bocah Meninggal Diduga Dibunuh Orang Tua di Kediri

“Merespon pertanyaan warga terkait pemilik kos yang melanggar perjanjian, tidak semua tindakan yang melanggar di hukum secara pidana, selain pidana ada sanksi administratif bahkan perdata, pungkasnya. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Robohnya Bendungan Pacar Tulungagung Bakal Mengganggu Pola Tanam Tahun 2027

Tulungagung, Mataraman.net - Robohnya Bendungan Pacar di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung rupanya belum langsung berdampak pada lahan pertanian. Namun jika perbaikan Bendungan itu...