Satreskrim Polres Tulungagung Pastikan Tambang di Rejotangan Sudah Berizin

Tulungagung, Mataraman.net – Satreskrim Polres Tulungagung menangani aktivitas penambangan batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Hasilnya, petugas memastikan jika aktivitas penambangan batu andesit itu bukan merupakan tindak pidana.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, awalnya petugas mendapat aduan masyarakat atas dugaan aktivitas tambang batu andesit tanpa izin. Pada Senin (7/9/2026), petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lokasi.

“Saat di lapangan, tim mendapati aktivitas penambangan. Mulai proses pemecahan batu andesit hingga mengangkut ke truk untuk dikirim,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (14/9/2026).

Kemudian, petugas menggali keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam pertambangan itu. Petugas juga turut melibatkan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aktivitas pertambangan itu.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa operasional tambang yang dikelola CV Kironggo Bangkit Jaya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Diketahui, izin itu berlaku sampai 1 Januari 2029 serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  ASN di Kediri Diminta Hindari Pamer Hidup Berlebihan

“Aktivitas penambangan itu diadukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Petugas menyimpulkan, lokasi tambang bukanlah kawasan hutan dan kawasan itu masuk wilayah hortikultura. Artinya, kawasan itu diperbolehkan untuk penambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, hasil pemeriksaan juga menemukan jika CV Kironggo Bangkit Jaya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Itu merupakan dokumen yang wajib disusun setiap tahun oleh sebagai bagian dari persyaratan kegiatan usaha pertambangan.

“Sesuai keterangan ahli, tidak adanya dokumen RKAB bukan merupakan tindak pidana, melainkan administratif,” pungkasnya.

Tulungagung, Mataraman.net – Satreskrim Polres Tulungagung menangani aktivitas penambangan batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Hasilnya, petugas memastikan jika aktivitas penambangan batu andesit itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Gasak Rumah Warga, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, awalnya petugas mendapat aduan masyarakat atas dugaan aktivitas tambang batu andesit tanpa izin. Pada Senin (7/9/2026), petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lokasi.

“Saat di lapangan, tim mendapati aktivitas penambangan. Mulai proses pemecahan batu andesit hingga mengangkut ke truk untuk dikirim,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (14/9/2026).

Kemudian, petugas menggali keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam pertambangan itu. Petugas juga turut melibatkan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aktivitas pertambangan itu.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa operasional tambang yang dikelola CV Kironggo Bangkit Jaya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Diketahui, izin itu berlaku sampai 1 Januari 2029 serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Sopir Truk Pengangkut Solar Terguling di JLS Tulungagung-Trenggalek Diperiksa

“Aktivitas penambangan itu diadukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Petugas menyimpulkan jika lokasi tambang bukanlah kawasan hutan dan kawasan itu masuk wilayah hortikultura. Artinya, kawasan itu diperbolehkan untuk penambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, hasil pemeriksaan juga menemukan jika CV Kironggo Bangkit Jaya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Itu merupakan dokumen yang wajib disusun setiap tahun oleh sebagai bagian dari persyaratan kegiatan usaha pertambangan.

“Sesuai keterangan ahli, tidak adanya dokumen RKAB bukan merupakan tindak pidana, melainkan administratif,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Antisipasi Keracunan, Satgas MBG Tulungagung Bakal Sidak Dapur SPPG

Tulungagung, Mataraman.net - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Tulungagung berencana melakukan langkah mitigasi kasus keracunan. Salah satu upayanya dengan melakukan sidak secara...