Pemerintah Terapkan Pembebasan Pajak Daerah, Tunggakan PKB Khusus Masyarakat Kurang Mampu di Tulungagung Gratis

Tulungagung, Mataraman.net – Selama satu bulan, Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak daerah, salah satunya Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan tunggakan PKB dibawah tahun 2025 digratiskan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, Pemerintah mulai memberlakukan bebas denda PKB mulai 1 Agustus 2026 sampai 31 Agustus 2026. Ini merupakan program dari Pemprov Jawa Timur yang diharapkan agar masyarakat turut memanfaatkan program ini.

“Harapan kami, masyarakat taat membayar pajak dan nantinya pajak itu kembali untuk pembangunan daerah,” kata Ahmad Baharudin, Kamis (13/8/2026).

Pembebasan Pajak Daerah
Pembagian paket sembako kepada pelaku ojek online (Ojol) selama kegiatan sosialisasi pembebasan pajak daerah (Isal)

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tulungagung Tranggono mengatakan, program ini sebagai upaya Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Pembebasan yang diprogramkan yakni pembebasan denda administratif, kemudian juga bebas PKB progresif.

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Instruksikan Setiap Kepala Sekolah Segera Melapor Jika Gedung Alami Kerusakan

“Kemudian ada juga diskon segmentasi, berupa diskon 20% untuk buruh. Serta bebas tunggakan tahun 2025 ke bawah khusus untuk ojol,” kata Tranggono.

Kemudian, bagi masyarakat yang masuk sebagai Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga mendapat keringanan. Mereka yang memiliki tunggakan PKB dibawah tahun 2025 akan digratiskan.

Secara rinci, Pemkab Tulungagung mentargetkan capaian PKB dan PBB-P2 kurang lebih sebesar Rp180 miliar. Sedangkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Tulungagung mencapai sebesar Rp331,05 miliar.

“Pemerintah daerah itu benar-benar mengembalikan uang pajak dari masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  Simak Ketentuan Penggunaan Sound System di Tulungagung, Melanggar akan Diproses Hukum

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nekat Plagiat Merek Skincare, Pasutri di Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tulungagung, Matataman.net - Terdakwa pasangan suami istri berinisal ARS (42) dan TK (45) asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun...