Tulungagung, Mataraman.net – Selama satu bulan, Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak daerah, salah satunya Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan tunggakan PKB dibawah tahun 2025 digratiskan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, Pemerintah mulai memberlakukan bebas denda PKB mulai 1 Agustus 2026 sampai 31 Agustus 2026. Ini merupakan program dari Pemprov Jawa Timur yang diharapkan agar masyarakat turut memanfaatkan program ini.
“Harapan kami, masyarakat taat membayar pajak dan nantinya pajak itu kembali untuk pembangunan daerah,” kata Ahmad Baharudin, Kamis (13/8/2026).

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tulungagung Tranggono mengatakan, program ini sebagai upaya Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Pembebasan yang diprogramkan yakni pembebasan denda administratif, kemudian juga bebas PKB progresif.
“Kemudian ada juga diskon segmentasi, berupa diskon 20% untuk buruh. Serta bebas tunggakan tahun 2025 ke bawah khusus untuk ojol,” kata Tranggono.
Kemudian, bagi masyarakat yang masuk sebagai Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga mendapat keringanan. Mereka yang memiliki tunggakan PKB dibawah tahun 2025 akan digratiskan.
Secara rinci, Pemkab Tulungagung mentargetkan capaian PKB dan PBB-P2 kurang lebih sebesar Rp180 miliar. Sedangkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Tulungagung mencapai sebesar Rp331,05 miliar.
“Pemerintah daerah itu benar-benar mengembalikan uang pajak dari masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sal/red)



