Lima Saksi Akui Tertekan Saat Dimintai Dana, Kuasa Hukum Gatut Sunu Tegaskan Tak Ada Ancaman Pemecatan

Sidoarjo, Mataraman.net – Lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Bupati Tulungagung nonaktif kompak menyebut terpaksa dan tertekan untuk mendanai berbagai kegiatan. Meski begitu, Kuasa Hukum Terdakwa menegaskan jika permintaan dana itu tidak disertai ancaman pemecatan.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung, Makrus Manan menyatakan, selain Rp50 juta untuk Safari Ramadan, dia juga menyerahkan dana pribadi sebesar Rp55 juta selama periode 2025 hingga 2026.

“Pengeluaran ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai proposal bantuan keagamaan serta disposisi yang diterimanya dari pimpinan,” kata Makrus Manan saaf dimintai kesaksiannya pada persidangan.

Baca Juga :  Warga Terima Ratusan Sertifikat PTSL Wujud Percepat Legalitas dari Pemkab Kediri

Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan mengaku, dirinya merasa tertekan atas instruksi pengumpulan dana operasional. Dia terpaksa menggunakan dana pribadi sebesar Rp40 juta untuk membiayai penarik becak listrik.

Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk operasional kegiatan dinas atas arahan ajudan Bupati yakni Dwi Yoga Ambal. Dana tersebut diserahkan kepada ajudan Bupati dalam dua tahap, masing-masing tahapan sebesar Rp20 juta.

“Tekanan itu juga disertai ancaman penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas yang diperintahkan,” ungkap Reni.

Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung, Hartono mengaku menyerahkan uang pribadi sebesar Rp10 juta setelah ditagih berulang kali oleh ajudan Bupati.

Baca Juga :  Terlibat Balap Liar, Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Trenggalek

Permintaan uang itu untuk membiayai pengamanan kegiatan Open House dan Halalbihalal di rumah pribadi terdakwa. Hartono menegaskan bahwa keputusannya itu dilakukan karena merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain.

“Saya ditagih berulang kalin oleh ajudan Bupati, sehingga terpaksa menuriti permintaan itu,” ujar Hartono.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Sasongko menegaskan jika seluruh permintaan dana itu tidak disertai ancaman pemecatan secara langsung. Bahkan, sebagian besar kegiatan yang didanai merupakan program resmi Pemkab Tulungagung.

Diantaranya seperti kegiatan Safari Ramadan dan HalalbiHalal, dimana kegiatan itu disertai alokasi bantuan hibah. Bahkan, terdapat disposisi resmi untuk kegiatan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mas Dhito Minta Museum Kediri Runtut Sajikan Sejarah Agar Siswa Zaman Sekarang Tertarik

“Pada intinya tidak ada ancaman pemecatan secara langsung. Apalagi itu kegiatan resmi Pemkab Tulungagung dan memang ada alokasi bantuan hibah,” kata Sasongko. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sidang Bupati Tulungagung Nonaktif Bongkar Aib, Tak Ada Anggaran Safari Ramadan Padahal Pokir Dewan Rp19 Miliar

Sidoarjo, Mataraman.net - Pengakuan yang memalukan terungkap di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (6/10/2026) kemarin. Pasalnya, terdapat dana miliaran rupiah untuk Pokok Pikiran (Pokir)...