Oknum Anggota TNI Pelaku Pencurian Minimarket di Tulungagung-Trenggalek Terancam Sanksi Tegas

Tulungagung, Mataraman.net –  Kodam V/Brawijaya berkomitmen tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya. Sikap tegas ini muncul menyusul tertangkapnya seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM yang diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai keterlibatan oknum yang tercatat sebagai anggota Koramil Pakel, Tulungagung tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Kodam mendukung penuh proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan.

“Kodam V/Brawijaya tidak mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer,” ujar Letkol Czi Yudo Aji Susanto saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Minggu, 8 Maret 2026.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Rp95 Juta dan Dokumen Penting dalam Penggeledahan di Tulungagung

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka AM diketahui merupakan seorang residivis. Letkol Yudo membenarkan bahwa oknum tersebut pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 silam.

Atas perbuatannya kala itu, AM divonis hukuman delapan bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025.

” Namun, baru sebentar bebas, AM kembali berurusan dengan hukum,” paparnya.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan perkiraan sementara, terdapat sedikitnya enam lokasi minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek yang menjadi sasaran aksi kejahatannya.

Terkait kondisi pelaku, Letkol Yudo menjelaskan bahwa saat ini AM masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

Baca Juga :  Jadi Acuan Penyusunan Perubahan APBD 2026, DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS

“Setelah oknum yang bersangkutan pulih, akan dilanjutkan penyidikan lebih lanjut disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku,” akui Wakapendam.

Ia menambahkan langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pihak Kodam V/Brawijaya berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan proses hukum kasus ini kepada publik.

Kodam V Brawijaya tidak mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Milter.

“Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” tandasnya. (bahr/red)

Baca Juga :  14 Tim Rebut Juara Ansor Cup XIX Gondang Tulungagung

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pria di Tulungagung Bacok Penjaga Warung Madura, Begini Kronologinya

Tulungagung, Mataraman.net - Seorang penjaga toko kelontong berinisial TS (21) warga Kabupaten Sumenep, Madura menjadi korban pembacokan pada Selasa (15/9/2026) malam. Akibat kejadian ini,...