Tulungagung, Mataraman.net – DPRD dan Pemkab Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan Perubahan APBD 2026 dan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 pada Rabu (16/9/2026). Pada rapat ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD turut menyampaikan 12 rekomendasi dan catatan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, rekomendasi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki arah kebijakan fiskal. Selain itu juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemangkasan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar. Banggar meminta penjelasan secara terbuka, mengingat infrastruktur menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.
“Anggota Banggar juga meminta rincian kalkulasi pemenuhan mandatory spendiny alokasi infrastruktur sebesar 40 persen sesuai regulasi,” kata Marsono, Rabu (16/9/2026).
Selain itu, Banggar juga meminta Dinas PUPR segera menuntaskan proses tender Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil APBD murni yang masih berada dalam tahap lelang. Tujuannya agar aspirasi masyarakat yang sudah melalui proses pengganggaran tidak sampai tertahan terlalu lama.
DPRD Tulungagung juga menyoroti fenomena yang disebut sebagai trauma birokrasi. Artinya, pejabat khawatir melakukan eksekusi anggaran, sehingga pendampingan dan perlindungan hukum kepada ASN penting untuk dilakukan agar jalannya program tidak terhambat.
“Percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif dan Bimtek tata kelola keuangan bagi bendahara sekolah serta pendidikan serta pelatihan manajemen bagi kepala sekolah baru juga perlu dilakukan” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Panhis Yody Wirawan mengatakan, penyusunan rencana kerja ini dilakukan dengan berpedoman pada tiga fungsi utama DPRD. Diantaranya pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.
“Rencana kerja ini disusun sebagai acuan dan tolak ukur kinerja DPRD selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Panhis Yody Wirawan.
Terdapat tujuh nomenklatur Program Kerja DPRD Tulungagung tahun 2027 diantaranya, Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Penyampaian Kebijakan Anggaran, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah.
Kemudian, Peningkatan Kapasitas DPRD melalui Bimtek, Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat melaluo Pokir. Lalu Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD dan Pelaksanaan Tugas DPRD Lainnya seperti penyusunan laporan kerja.
“Melalui penyusunan rencana kerja yang sistematis ini, kami berkomitmen untuk mendorong akuntabilitas kinerja seluruh elemen pemerintah daerah serta mewujudkan wakil rakyat yang responsif terhadap aspirasi masyarakat,” tutupnya. (sal/red)



