Tulungagung, Mataraman.net – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 pada Rabu (12/8/2026). Nantinya, Perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, pihaknga menggelar rapat paripurna untuk membahas kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Hal ini telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (11/8/2026) kemarin.
“Saat rapat tadi, kami sudah menyampaikan catatan, koreksi, saran dan pendapat kepada Bupati Tulungagung terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS itu, mohon segera ditindak lanjuti,” kata Marsono, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, susunan Perubahan KUA dan PPAS telah diselaraskan dengan prioritas daerah dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Proses itu juga disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur.
“Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, disepakati komposisi Perubahan PPAS sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026,” kata Ahmad Baharudin.
Sesuai rancangan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,954 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,431 triliun. Artinya, tedapat defisit anggaran atau pengeluaran yang lebih besar dari pendapatan sebesar Rp477,649 miliar.
Sebagai upaya menutup defisit anggaran itu, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp477,649 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil, sehingga pembiayaan netto berada di angka yang sama, yakni Rp477,649 miliar.
“Berbagai catatan, koreksi, saran dan pendapat DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan anggaran itu,” pungkasnya. (sal/red)



