Hukum dan KriminalTulungagung

Pelaku Curanmor Diamankan di Tulungagung dengan Cepat Berkat CCTV

×

Pelaku Curanmor Diamankan di Tulungagung dengan Cepat Berkat CCTV

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Diamankan di Tulungagung dengan Cepat Berkat CCTV
Pelaku curanmor di Tulungagung diamankan polisi. (bahr)

Tulungagung, Mataraman.net –  Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Tulungagung berhasil diamankan polisi. Gerak cepat polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam berangkat dari rekaman CCTV.

Kapolsek Boyolangu, AKP menerangkan pada Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB ada warga masyarakat yang melapor ke Polsek Boyolangu. Korban EH (38) mengaku telah kehilangan kendaraan bermotor.

“Kemudian kami unit Reskrim Polsek Boyolangu akhirnya mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Juga meminta keterangan dari saksi-saksi dan juga didukung pada saat itu ada CCTV di rumah korban,” ujar AKP Retno Pujiarsih di Polres Tulungagung, Sabtu (20/12/2025).

Pelaku Curanmor Diamankan di Tulungagung dengan Cepat Berkat CCTV
Jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Boyolangu saat jumpa pers pengungkapan pelaku curanmor. (bahr)

Dari hasil penyelidikan dari CCTV, AKP Retno menerangkan sudah jelas wajah pelaku. Lalu, melakukan serangkaian penyelidikan untuk terduga pelaku bernama FBA (20) KTP di Desa Gedingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Namun untuk domisili di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Asia Tenggara

“Jadi akhirnya setelah kita mengantongi nama pelaku diduga pelaku itu akhirnya kita mendatangi rumah pelaku. Di sana ketemu dengan orang tua pelaku dan pada saat itu pelaku tidak ada di rumah,” ulasnya.

Polwan berhijab ini melanjutkan, petugas terus mencari bersama dengan orang tua dan  didapati pelaku di berada di Warkop Barong di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Dikatakannya, polisi langsung melakukan pengamanan, dan dibawa ke Polsek Boyolangu. FBA mengakui bahwa dia telah mengambil kendaraan bermotor tersebut.

“Dari hasil keterangan penyidik bahwa yang bersangkutan baru pertama kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pasal 362 KUHP pidana. Tindak pidana barang siapa mengambil dan tanpa izin sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain secara melawan hukum.

“Dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Sukses Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Kanit Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Nur Said menjelaskan, kronologis perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Yaitu pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau menjelang salat Jumat. Terduga pelaku berangkat dari rumah Kedungwaru berjalan kaki, menuju ke depan Terminal Tulungagung.

“Pelaku ngopi di situ sampai pukul 15.00 WIB. Setelah itu terduga pelaku meninggalkan tempat warung kopi menuju ke arah barat. Lalu di perempatan Gledug menuju ke arah selatan hingga sampai dengan dekat TKP,” ulas Iptu Nur Said.

Dikatakannya, pelaku kemudian melihat sepeda motor ini kuncinya dalam keadaan menancap. Sehingga membuka niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dari situlah terbesit niat pelaku untuk mengambil sepeda motor itu. Kemudian terduga pelaku mendekati sepeda motor. Lalu dituntun menuju jalan raya dan dibawa kabur,” tutupnya. (bahr/red)