Pelaku Curanmor Diamankan di Tulungagung dengan Cepat Berkat CCTV

Tulungagung, Mataraman.net –  Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Tulungagung berhasil diamankan polisi. Gerak cepat polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam berangkat dari rekaman CCTV.

Kapolsek Boyolangu, AKP menerangkan pada Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB ada warga masyarakat yang melapor ke Polsek Boyolangu. Korban EH (38) mengaku telah kehilangan kendaraan bermotor.

“Kemudian kami unit Reskrim Polsek Boyolangu akhirnya mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Juga meminta keterangan dari saksi-saksi dan juga didukung pada saat itu ada CCTV di rumah korban,” ujar AKP Retno Pujiarsih di Polres Tulungagung, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  BAZNAS Tulungagung Raih Penghargaan 'Pengentasan Kemiskinan dan Infrastruktur Terbaik'
Pelaku Curanmor Diamankan di Tulungagung dengan Cepat Berkat CCTV
Jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Boyolangu saat jumpa pers pengungkapan pelaku curanmor. (bahr)

Dari hasil penyelidikan dari CCTV, AKP Retno menerangkan sudah jelas wajah pelaku. Lalu, melakukan serangkaian penyelidikan untuk terduga pelaku bernama FBA (20) KTP di Desa Gedingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Namun untuk domisili di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Jadi akhirnya setelah kita mengantongi nama pelaku diduga pelaku itu akhirnya kita mendatangi rumah pelaku. Di sana ketemu dengan orang tua pelaku dan pada saat itu pelaku tidak ada di rumah,” ulasnya.

Polwan berhijab ini melanjutkan, petugas terus mencari bersama dengan orang tua dan  didapati pelaku di berada di Warkop Barong di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Dikatakannya, polisi langsung melakukan pengamanan, dan dibawa ke Polsek Boyolangu. FBA mengakui bahwa dia telah mengambil kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga :  Alasan Sopir Bus Harja Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung: Kejar Trayek

“Dari hasil keterangan penyidik bahwa yang bersangkutan baru pertama kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pasal 362 KUHP pidana. Tindak pidana barang siapa mengambil dan tanpa izin sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain secara melawan hukum.

“Dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Nur Said menjelaskan, kronologis perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Yaitu pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau menjelang salat Jumat. Terduga pelaku berangkat dari rumah Kedungwaru berjalan kaki, menuju ke depan Terminal Tulungagung.

Baca Juga :  Polisi Periksa 3 Saksi Penemuan Bayi di Trenggalek

“Pelaku ngopi di situ sampai pukul 15.00 WIB. Setelah itu terduga pelaku meninggalkan tempat warung kopi menuju ke arah barat. Lalu di perempatan Gledug menuju ke arah selatan hingga sampai dengan dekat TKP,” ulas Iptu Nur Said.

Dikatakannya, pelaku kemudian melihat sepeda motor ini kuncinya dalam keadaan menancap. Sehingga membuka niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dari situlah terbesit niat pelaku untuk mengambil sepeda motor itu. Kemudian terduga pelaku mendekati sepeda motor. Lalu dituntun menuju jalan raya dan dibawa kabur,” tutupnya. (bahr/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masjid Al Fattah Tulungagung Jadi Tuan Rumah Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid

Tulungagung, Mataraman.net - Masjid Al-Fattah Tulungagung menjadi lokasi Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid dengan tagline 'Bersih Masjidku, Bersih Negeriku'. Total ada ratusan peserta dari berbagai...