Sidang Perkara Perdata di Tulungagung, Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan Hingga Penggugat Kembali Mangkir

Tulungagung, Mataraman.net – Penggugat dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg kembali mangkir tanpa alasan jelas dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (10/9/2026). Sebelumnya, penggugat sempat melakukan permohonan pencabutan gugatan, namun ditolak oleh Majelis Hakim.

Penggugat sidang perkara perdata ini merupakan Ali Sodiq. Ia menggugat HM. Efendi Aries sebagai tergugat I dan Rahadian Abd. Rosyid sebagai tergugat II. Kedua tergugat ini merupakan Pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung yang dinilai Ali Sodiq telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan.

Kuasa Hukum Tergugat II, Hery Widodo mengatakan, selama proses persidangan, penggugat gagal menghadirkan satu pun bukti sah untuk mendukung dalil gugatannya. Lucunya lagi, pihak penggugat bahkan mangkir sebanyak dua kali dari persidangan.

Baca Juga :  Ramai Pengunjung, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Pantai Serang Blitar

“​Kalau memang memiliki dasar kuat, mengapa selalu lari dan menghindar saat waktunya membuktikan perkataannya sendiri?” kata Hery Widodo, Kamis (10/9/2026).

Hery sangat menyayangkan upaya mangkir dari persidangan yang dilakukan oleh pihak penggugat. Dia bahkan menilai jika penggugat tidak bertindak ksatria meski kerap mengaku sebagai keturunan Pangeran Diponegoro.

Sikap penggugat yang juga berprofesi sebagai dosen muda ini memicu sorotan publik. Narasi gugatan yang dinilai gencar dihembuskan di luar persidangan dinilai bertolak belakang dengan ketidakhadirannya di ruang sidang.

“Sebelumnya, penggugat bahkan sempat mencabut gugatan tetapi ditolak oleh Majelis Hakim. Sekarang, penggugat justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Cara BNN Trenggalek Sosialisasi dan Pencegahan Narkoba di Masyarakat

Pada persidangan kali ini, pihak tergugat II menyerahkan 31 berkas bukti tertulis yang telah diverifikasi oleh Majelis Hakim. Sedangkan pihak tergugat I melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan bukti secara tertulis pada persidangan itu.

Meski penggugat memilih menghilang dari persidangan, Majelis Hakim telah mencatat mangkirnya penggugat dalam Berita Acara Sidang. Persidangan tetap dilanjutkan dan ditunda hingga Kamis (17/9/2026) dengan agenda Putusan Sela atas Eksepsi Absolut dari Kuasa Tergugat II.

“Kebenaran berdiri tegak hanya di atas bukti yang sah, keberanian hadir maupun keberanian untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah diklaim. Tanpa ketiganya itu, di persidangan hanya menampakkan kisah yang makin lama makin kosong,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  RSUD dr. Iskak Naik Tipe A, Tetap Milik Pemkab-Fokus Layani Warga Tulungagung

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

PKS Tak Bisa Diperbarui Akibat Perubahan Regulasi, Pemkab Tulungagung Terancam Kehilangan Rp2 M

Tulungagung, Mataraman.net - Perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan masih belum menghasilkan kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Imbasnya, pemkab Tulungagung...