Tulungagung, Mataraman.net – Seorang perempuan berinisial WL (56) warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek diringkus Unit Reskrim Polsek Ngantru Tulungagung. Pasalnya, pemilik salah satu warkop di wilayah Jembatan Ngujang 2 Tulungagung itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan korban dari kasus ini berinisial BS (51) warga Blitar. Awalnya, terduga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha N-MAX nopol AG 2240 KDC milik korban.
“Sesuai kesepakatan keduanya, terduga pelaku akan memberikan biaya sewa sepeda motor senilai Rp50 ribu sehari untuk korban,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Selasa (20/10/2026).
Korban yang sepakat akhirnya menyerahkan sepeda motornya untuk dipakai oleh terduga pelaku. Namun sejak motor korban dipinjam pada Agustus hingga September 2026, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya.
Korban yang berupaya melacak keberadaan sepeda motornya mendapati telah digadaikan oleh terduga pelaku. Korban juga sudah berkali-kali menghubungi terduga pelaku, namun nomor terduga pelaku tidak aktif.
“Saat meminjam sepeda motor korban, terduga pelaku berjanji akan mengembalikannya. Namun sudah sebulan lebih tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Korban yang merasa tidak ada itikad baik dari terduga pelaku memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Ngantru. Petugas yang menerima laporan itu melakukan upaya penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material mencapai Rp33 juta dan barang bukti motor korban berhasil diamankan. Saat ini, petugas Polsek Ngantru masih melakukan pendalaman kasus untuk kepentingan proses hukum.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain untuk menyerahkan barang berharganya,” pungkasnya. (sal/red)



