Selama Oktober 2026, Polres Tulungagung Ungkap Enam Kasus Curanmor

Tulungagung, Mataraman.net – Enam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung berhasil diungkap petugas Polsek jajaran Polres Tulungagung, Selasa (20/10/2026). Namun, sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini tidak bisa diproses hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian. Terutama untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat Tulungagung.

“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memproses setiap laporan yang kami terima,” kata AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, Selasa (20/10/2026).

Sejak awal bulan Oktober 2026, petugas Polsek jajaran Polres Tulungagung telah menangani enam kasus curanmor. Secara rinci, Polsek Kalangbret, Polsek Pagerwojo dan Polsek Besuki masing-masing menangani satu kasus Curanmor.

Baca Juga :  Dinilai Sadis, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dituntut Mati

Sedangkan Polsek Ngunut menganangi tiga kasus curanmor pada berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah itu. Total ada sebanyak enam pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas dari enam kasus curanmor yang telah diungkap.

“Saat ini tiga tersangka sudah menjalani proses penyidikan untuk keperluan proses hukum,” ungkapnya.

Namun, tiga tersangka lainnya justru menjalani Restorative Justice (RJ), sehingga mereka dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, ketiga tersangka ini merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan proses hukumnya dihentikan.

Meski begitu, petugas kepolisian tetap melakukan pengawasan secara intensif terhadap tiga tersangka ODGJ ini. Proses pengawasan ini dengan melibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa masing-masing tersangka

Baca Juga :  Senyum Anak Sekolah Terima Makan Siang Gratis dari Polres Tulungagung dan HIPMI

“Tiga tersangka ODGJ ini awalnya kami proses hukum dan ada indikasi gangguan jiwa. Setelah diperiksa oleh dokter, hasilnya positif ODGJ, sehingga kasus kami hentikan,” jelasnya.

Wiwin menyebut, modus operandi dari kasus curanmor ini meliputi membobol rumah korban dan memanfaatkan kunci yang tertancap. Petugas mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kasus curanmor.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terkendali di seluruh wilayah Tulungagung,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kabag Prokopim Tulungagung Berikan Kesaksian, Mulai dari Permintaan Uang Operasional Bupati Hingga THR LSM dan Media

Sidoarjo, Mataraman.net - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga ambal terus bergulir pada Selasa...