Kabag Prokopim Tulungagung Berikan Kesaksian, Mulai dari Permintaan Uang Operasional Bupati Hingga THR LSM dan Media

Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga ambal terus bergulir pada Selasa (20/10/2026). Pada persidangan ini, salah satu saksi memberikan kesaksian terkait alasannya meminta uang kepada bawahannya hingga pemberian THR untuk LSM dan media.

Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya itu menghadirkan empat orang saksi, yakni:

– Kepala Dinas Perikanan Tulungagung, Suyanto
– Kabag Prokopim, Setda Tulungagung, Aris Wahyudiono
– Bendahara Pengeluaran Bakesbangpol Tulungagung, Nurul Isma Wahyuni.
– Direktur PT Musika Bahari Nusantara, Imam Mustakim

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Bupati Tulungagung, Saksi Kontraktor Mengaku Pinjamkan Uang Rp700 Juta

Kabag Prokopim, Setda Tulungagung, Aris Wahyudiono tidak menampik adanya permintaan uang kepada bawahannya yakni Jopam Tiknawandi Ranto. Namun permintaan uang itu tidak lain dilakukan sesuai permintaan Bupati Tulungagung melalui ajudannya Dwi Yoga Ambal.

“Selama menjabat sebagai Kabag Prokopim, saya tiga kali dimintai uang oleh Dwi Yoga Ambal Riski,” kata Aris Wahyodiono saat memberikan kesaksian di persidangan pada Selasa (20/10/2026).

Permintaan pertama dilakukan pada Maret 2026, dimana Dwi Yoga Ambal meminta uang sebesar Rp32 juta untuk operasional Bupati kepada dirinya. Aris yang saat itu tidak punya uang kemudian berdiskusi dengan stafnya dengan solusi dipinjamkan uang kepada saudaranya.

Baca Juga :  Lima Menit Pemilih, Lima Tahun Kebijakan: Menakar Kedaulatan Rakyat di Pilkada

Permintaan kedua terjadi saat kegiatan open house di kediaman Bupati di Desa Gandong, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Saat itu, Dwi Yoga Ambal memberitahu dirinya jika honor untuk MC pada kegiatan itu belum tercover Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp12,5 juta.

“Kemudian permintaan ketiga sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk operasional Bupati. Semua permintaan uang itu dipenuhi oleh Jopam dengan meminjam saudaranya dan saya berniat hutang yang nantinya saya kembalikan,” ungkapnya.

Aris menyebut, permintaan uang sebesar Rp32 juta itu rupanya untuk THR LSM dan media dan bahkan uang itu masih kurang Rp30 juta. Namun karena dirinya tidak bisa memenuhi kekurangan itu, akhirnya uang Rp30 juta itu dipenuhi oleh Kabag Umum Setda Tulungagung, Yulius Rahma Isworo.

Baca Juga :  Fraksi NasDem DPRD Tulungagung Minta APBD 2026: Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

“Kabag umum memberikan saya uang Rp30 juta untuk diberikan kepada LSM dan media sebagai THR. Jadi list penerima uang THR itu sudah ada dan saya hanya tinggal membagikan,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ungkap Fakta Baru, Sidang Perkara Tipikor Gatut Sunu Beberkan Praktik Gratifikasi Hingga Perbedaan Keterangan Antar Saksi

Sidoarjo, Mataraman.net - Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin mengungkap fakta-fakta baru....