Tulungagung, Mataraman.net – Seorang tahanan berinisial DW menjalani prosesi akad nikah di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Senin (19/10/2026). Diketahui, prosesi akad nikah yang digelar pada lembaga permasyarakatan ini merupakan kali kedua di tahun 2026.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja (Giatja), Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani mengatakan, prosesi akad nikah itu dilakukan dari tindak lanjut surat resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
“Kami mendapat surat permohonan untuk pernikahan waega binaan dari KUA Kecamatan Kedungwaru,” kata Rizzal Arbi Fanani, Selasa (20/10/2026).
Setelah mendapat surat permohonan itu, petugas melakukan pemeriksaan berkas administrasi pada Kamis (15/10/2026). Kemudian prosesi akad nikah bagi warga binaan itu baru digelar pada Senin (19/10/2026) di Lapas Tulungagung.
Diketahui, DW sendiri berstatus sebagai tahanan karena baru masuk ke Lapas Tulungagung pada Mei 2026. Proses hukum terhadap DW masih belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena proses persidangan masih berlangsung.
“Statusnya masih tahanan. Masuk ke Lapas Tulungagung pada bulan Mei 2026, jadi belum inkrah,” ungkapnya.
Selama prosesi berlangsung, petugas memberlakukan pembatasan tamu undangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lapas. Rinciannya meliputi petugas KUA, penghulu, dan perwakilan anggota keluarga mempelai pengantin.
Diketahui, keluarga mempelai pengantin hanya boleh dihadiri oleh lima orang untuk mengikuti prosesi akad nikah. Prosesi akad nikah itu dipastikan berjalan lancar, aman dan kondusif dari awal prosesi akad nikah hingga selesai.
“Prosesi akad nikah ini tentunya sudah melalui prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” jelasnya.
Rizal menyebut, DW sendiri merupakan tahanan dengan kasus narkotika di Kabupaten Tulungagung. Sesuai informasi yang didapat, DW sebelumnya juga pernah terjerat masalah hukum di Blitar hingga dipindahkan ke Tulungagung.
“Informasi yang kami terima, DW ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus hukum di Blitar,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Lapas Kelas IIB Tulungagung sebelumnya juga pernah memberikan fasilitas akad nikah bagi warga binaannya. Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2026, sudah ada dua warga binaan yang menjalani pernikahan. (sal/red)



