Terbukti Kumpul Kebo, Anggota Polres Tulungagung Hanya Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Tulungagung, Mataraman.net – Anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW yang kedapatan kumpul kebo dengan perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani hukuman etik. Sayangnya, Aiptu YW tidak dicepat dan hanya dijatuhi hukuman demosi serta penepatan khusus (Patsus).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aiptu YW telah dilakukan. Proses itu ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung.

“Sidang etik itu dilakukan pada Kamis (10/9/2026) kemarin di Polres Tulungagung,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Sabtu (12/9/2026).

Sesuai hasil sidang, Aiptu YW telah melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau pasal 13 huruf F Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Pabrik Rokok Trubus Alami Tulungagung Terima BLT DBHCT

Putusan sidang KKEP itu menyatakan jika Aiptu YW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi hukuman patsus (Ditahan) selama 30 hari. Selain itu, Aiptu YW juga dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Diketahui, demosi merupakan proses pemindahan anggota Polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan komisi untuk memberikan keringanan hukuman.

“Terduga pelanggar belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya serta istri terduga pelanggar telah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang pria Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisal P (46) pulang ke Tulungagung pada 10 Agustus 2026. Setibanya di rumah, dia mendapati Aiptu YW sedang tidur dalam kamar istrinya.

Baca Juga :  Anggota Polres Tulungagung Jalani Patsus Usai Terlibat Dugaan Perselingkuhan dan Nikah Siri

Saat itu, P baru mengetahui bahwa istrinya berinisal SR (37) telah menceraikannya. Bahkan sang istri mengaku sudah menikah siri dengan Aiptu YW sejak tahun 2025. Sedangkan, Aiptu YW juga memiliki istri sah dan tidak mengetahui pernikahan siri dengan SR.

Kemudian, P memutuskan untuk melaporkan Aiptu YW ke Propam Polres Tulungagung pada 11 Agustus 2026. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Tulungagung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Tulungagung, Mataraman.net -Rumah milik Nursiyah (71) warga lansia Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terbakar pada Sabtu (12/9/2026) pagi tadi. Kebakaran itu diduga terjadi akibat...