Sidoarjo, Mataraman.net – Sejumlah saksi membenarkan adanya permintaan sejumlah uang pada sidang lanjutan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal, Sabtu (12/9/2026). Kesaksian para saksi ini justru memojokkan terdakwa Dwi Yoga Ambal atas permintaan sejumlah uang.
Pada persidangan kemarin, sebanyak sembilan orang pejabat mulai dari Kepala OPD, Sekretaris, Kabid hingga staff yang dihadirkan. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dan pemeraaan yang dilakukan oleh Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.

Selama pemeriksaan, Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardani mengaku dimintai uang senilai Rp5,4 juta yang dikeluarkan dari anggaran di dinasnya. Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp800 juta dari kantung pribadinya sesuai permintaan Dwi Yoga Ambal.
“Permintaan dari Yoga melalui telefon untuk pembelian karangan bunga dan oleh-oleh makanan atau snack gitu kan Khas Tulungagung saat ada ujian doktor terbuka di UNAIR dan pelantikan Dekan UNUSA,” kata Desi Lusiana Warsani di persidangan.
Kemudian, Staff Kabag Umum, Setda Tulungagung, Oki juga dimintai keterangan atas pemberian uang senilai Rp420 juta dalam dua pekan. Kemudian pada 10 April 2026, dirinya juga memberikan uang senilai Rp15 juta dan reimburse atau penggantian dana pribadi total Rp23,5 juta.
Oki mengaku, sejumlah uang tersebut atas permintaan ajudan yakni Dwi Yoga Ambal, dimana permintaan reimburse itu dilakukan untuk mengganti uang pribadi perjalanan dinas. Permintaan uang reimburse itu diakuinya baru terjadi setelah Dwi Yoga Ambal menjadi ajudan bupati.
“Kalau setahu saya, permintaan uang ini baru terjadi saat Dwi Yoga Ambal menjadi ajudan, sebelum-sebelumnya tidak ada,” ungkap Oki.
Saksi lainnya yang turut memberikan kesaksian yakni Sekretaris BPKAD Tulungagung, M. Gandhi Wijaya. Sesuai kesaksisannya, dia memberikan uang senilai Rp80 juta kepada Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.
Uang tersebut diberikan atas permintaan Dwi Hari Subagyo sendiri, namun belum diketahui uang itu dipakai untuk apa. Uang itu diberikan dari penyisihan uang kegiatan dari BPKAD Tulungagung dengan maksud agar ada anggaran untuk berjaga-jaga.
“Itu inisiatif pimpinan (Dwi Hari Subagyo) untuk berjaga-jaga. Uangnya saya berikan kepada pimpinan langsung,” ungkap Oki.
Merespon kesaksian itu, Penasihat Hukum Terdakwa Gatut Sunu Wibowo, Robinson Paul Tarru menilai, uang Rp220 juta dari Kabag Umum hanya sebatas reimburse. Dirinya menyayangkan jika reimburse itu justru dimaknai sebagai setoran kepada kliennya.
Apalagi, Bagian Umum Setda Tulungagung memiliki anggaran senilai lebih dari Rp2 miliar untuk perjalanan dinas Bupati. Robinson nantinya akan mengungkap anggaran tersebut pada agenda persidangan selanjutnya.
“Jangankan sepatu, baju juga dibayarin semua. Anggarannya itu Rp 400 juta lebih loh untuk baju dinas dan lain-lainnya. Nanti kita buktikan itu di persidangan selanjutnya,” kata Robinson Paul Tarru. (sal/red)



