Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

Tulungagung, Mataraman.net – Seorang pria berinisial EBK (29), warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung diringkus Polisi karena diduga membakar mobil milik warga. Aksi pembakaran itu dipicu karena cemburu terhadap istrinya yang pamer kemesraan dengan tetangganya.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, aksi pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut diduga dipicu karena rasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya.

“Motif sementara karena sakit hati atau cemburu. Tersangka mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Sabtu (12/9/2026).

Rasa cemburu itu muncul setelah istri pelaku memposting foto di akun media sosial bersama dengan pria lain. Saat itu terjadi, EBK masih berstatus sebagai suami sah meski keduanya tengah dalam proses perceraian.

Baca Juga :  Keseruan Lomba Emak-emak Meriahkan Maulid Nabi di Trenggalek

Tersanga yang dendam kemudian membeli BBM yang dimasukkan ke dalam botol air mineral dan diberi kain diatasnya. Setelah dirasa siap, tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada dini hari saat kondisi lingkungan sedang sepi.

“Setelah situasi aman, kain yang sudah dipasang pada botol iti dibakar. Kemudian dilemparkan ke arah mobil yang terparkir,” ungkapnya.

Akibat aksinya itu, Toyota Avanza milik keluarga korban ludes terbakar, dimana mobil itu merupakan barang dagangan atau mobil yang akan dijual. Kasus ini terungkap setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

Hasilnya, terdapat dua orang yang berada di sekitar lokasi saat terjadinya aksi pembakaran mobil milik korban itu. Petugas kemudian menelusuri jejak tersangka hingga berhasil mengamankan EBK yang berada di Surabaya.

Baca Juga :  30 Persen Kepengurusan Diisi Anak Muda, PDI-P Tulungagung Targetkan Lebih Progresif

“Tersangka EBK berhasil kami amankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasang Kedungdoro, Surabaya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material cukup besar yang ditaksir mencapai senilai Rp120 juta hinggq Rp150 juta. Tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah kami tahan,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terbukti Kumpul Kebo, Anggota Polres Tulungagung Hanya Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Tulungagung, Mataraman.net - Anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW yang kedapatan kumpul kebo dengan perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani hukuman...