Sidang Ketiga Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, JPU KPK Fokus Dalami Dugaan Aliran Dana Suap

Sidoarjo, Mataraman.net – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Selasa (29/9/2026). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus mendalami soal anggaran, mekanisme pengadaan proyek, hingga dugaan aliran dana suap yang terjaring dalam OTT KPK.

Pada sidang ketiga kemarin, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci yang merupakan mantan bawahan Gatut Sunu Wibowo. Mereka juga masih aktif menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulungagung.

Sidang Ketiga Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, JPU KPK Fokus Dalami Dugaan Aliran Dana Suap
Proses persidangan Bupati Tulungagung Nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal di PN Tipikor Surabaya. (and)

Para saksi itu yakni :

– Kabag Umum Setda Tulungagung, Yulius Rahma Isworo.
– Mantan Kepala Bapenda Tulungagung, Sukowinarno.
– Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.
– Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Agus Sulistiono.
– Plt Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Tulungagung, Ahmad Rifai Sodiq.
– Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo.
– ASN Dinas Pendidikan Gatot Suwarno.

Baca Juga :  Bakesbangpol-PWI Tulungagung Perkuat Nilai Kebangsaan Tangkal Disinformasi

JPU KPK, Ginanjar mengatakan, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku menyerahkan uang dan menandatangani surat pernyataan tersebut karena berada di bawah tekanan dan pemaksaan pihak Bupati.

Menurut Ginanjar, terdapat tiga saksi yang secara eksplisit menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN di bawah tekanan. Ketiganya yakni Dwi Hari Subagyo, Agus Prijanto Utomo, dan Yulius Rahma Isworo.

​”Intinya, penandatanganan itu dilakukan secara terpaksa karena tidak ada pilihan lain akibat adanya tekanan dari Bupati. Sementara saksi-saksi lainnya tidak menandatangani surat tersebut, namun tetap menyerahkan sejumlah uang karena takut kehilangan pekerjaan mereka,” kata Ginanjar usai persidangan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  LBH PC Pagar Nusa Tulungagung Dampingi Pelaporan Ujaran Kebencian, Hasilkan Tiga Poin Kesepakatan

Secara rinci, tujuh orang saksi mengaku memberikan sejumlah uang, diantaranya :

​- Dwi Hari Subagyo: Rp80 juta
– Agus Prijanto Utomo: Rp427,5 juta
– Sukowinarno: Rp50 juta
– Gatot Suwarno: Rp25 juta
​- Agus Sulistiono: Rp110 juta
– Ahmad Rifai Sodiq: Rp25 juta
– Yulius Rahma Isworo: Rp465 juta

Terkait adanya perbedaan nominal uang atau selisih angka pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU KPK menegaskan akan terus menguji dan mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya pada persidangan berikutnya.

​”Fakta yang tertuang akan terus kami uji. Pembuktian dan pendalaman keterangan saksi lainnya, termasuk Heri Setiawan dan Eko, akan dilanjutkan pada persidangan hari Jumat mendatang,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penculikan Balita, Pelaku Diamankan di Banten

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikuti Aturan Baru, Disbudpar Tulungagung Dorong Perubahan Pengelolaan Tempat Wisata

Tulungagung, Mataraman.net - Sesuai regulasi terbaru, pengelolaan kawasan hutan saat ini hanya boleh dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH). Artinya, tempat-tempat wisata yang masih...