Tulungagung, Mataraman.net – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang perempuan berinisial GH sebagai tersangka pembawa kabur balita berusia 17 bulan tanpa seizin ibu kandungnya, Ir (34) warga Desa Pacitan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/77/V/2026/SPKT Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Mei 2026 dari IR (34)
“Korban merupakan anak kandung pelapor sendiri berinisial B yang berusia kurang lebih 17 bulan. Sedangkan terlapor berinisial GH,” ujar Andi Wiranata saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan dibuat oleh korban pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain.
“Unit PPA melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan polres dan polda jajaran sehingga pada pukul 08.30 WIB terlapor berhasil diamankan oleh Polres Serang, Kabupaten Banten,” jelasnya.
Setelah pelaku diamankan, Unit PPA yang dipimpin langsung Kanit PPA berangkat menuju Serang untuk menjemput tersangka sekaligus membawa kembali korban ke Tulungagung.
Menurut hasil penyelidikan, motif tersangka membawa korban diduga untuk menguasai anak tersebut dan membawanya ke Lampung.
“Motif dari tersangka adalah untuk menguasai anak itu dan dibawa ke Lampung,” kata Andi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu milik tersangka yang berisi tangkapan layar percakapan antara pelapor dan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan tiket bus Handoyo jurusan Lampung yang diketahui telah dipesan sejak 5 Mei 2026.
“Tiket bus ini sudah dipesan tanggal 5 Mei pukul 10.00 WIB. Terakhir komunikasi antara pelapor dan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB dan tersangka sudah dalam perjalanan menuju Lampung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau walinya dengan maksud menguasai anak tersebut.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Andi Wiranata. (sna/red)



