Tulungagung, Mataraman.net – Sesuai regulasi terbaru, pengelolaan kawasan hutan saat ini hanya boleh dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH). Artinya, tempat-tempat wisata yang masih dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) saat ini tengah didorong untuk dikelola KTH.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Ardian Candra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Tulungagung. Utamanya terkait aturan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kemarin kami sudah berdiskusi dengan CDK terkait aturan baru soal pengelolaan kawasan wisata hutan,” kata Ardian Candra, Rabu (30/9/2026).
Sesuai aturan terbaru, KLHK mengalihkan sistem pengelolaan kawasan hutan khusus pariwisata kepada KTH. Merujuk pada aturan itu, artinya kawasan wisata tidak lagi dikelola oleh Pokdarwis, melainkan langsung dikelola oleh KTH.
Meski secara regulasi telah berubah, Disbudpar Tulungagung saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait regulasi itu. Rencananya Disbudpar Tulungagung akan mendatangi KLHK untuk mendapat arahan.
“Minggu depan kami berencana mendatangi langsung Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk koordinasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Secara rinci, pada regulasi yang baru mewajibkan adanya konversi pengelola kawasan dari yang sebelumnya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Saat ini harus dialihkan kepada KTH atau lembaga kemasyarakatan sejenisnya.
Saat ini, Disbudpar Tulungagung tengah berupaya agar pengelolaan kawasan wisata segera dikonversi sesuai aturan terbaru. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu minimal selama 6 bulan dan diharapkan tidak berlarut-larut.
“Target kami 3 bulan selesai. Di Tulungagung KTH yang sudah terbentuk baru di wilayah pegunungan. Sedangkan pesisir selatan belum ada KTH,” pungkasnya. (sal/red)



