Ayah di Tulungagung Laporkan Anaknya ke Polisi, Begini Kronologinya

Tulungagung, Mataraman.net – Seorang ayah di Tulungagung melaporkan anaknya atas tuduhan dugaan kekerasan pada Senin (28/9/2026). Diketahui, dugaan kekerasan itu dipicu lantaran korban pulang dalam keadaan mabuk dan marah-marah ke anaknya.

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori mengatakan, pelapor dalam peristiwa ini berinisial AR (46) warga Desa Podorejo, Kecanatan Sumbergempol, Tulungagung. Sedangkan terlapor yakni berinisial DK yang merupakan anak kandung korban.

“Jadi korban dan pelaku ini memang memiliki ikatan keluarga yakni ayah dan anak kandung,” kata AKP Moh. Anshori, Rabu (30/9/2026).

Awalnya pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Saat itu, pelapor masuk ke rumah dan langsung mencari istrinya yakni berinisial KP yang saat itu sedang keluar rumah.

Baca Juga :  Tangkapan Ikan Laut di Tulungagung Diprediksi Capai 4,8 Ribu Ton

Sedangkan di rumah saat itu hanya ada terlapor berinisial DK, sehingga pelapor terus menerus ngomel kepada terlapor. Keduanya kemudian terjadi adu mulut hingga terlapor yang emosi langsung menyundul dahi pelapor.

“Kejadian itu menyebabkan dahi bagian kanan pelapor mengalami robek dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, istri pelapor pulang ke rumah dan mendapati keduanya masih adu mulut, sehingga berusaha melerai. Pelapor kemudian meninggalkan rumah untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Wates, kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Disana, pelapor ditemani adik kandungnya melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan anaknya ke Polsek Sumbergempol sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas yang menerima laporan itu kemudian memfasilitasi keduanya untuk proses mediasi.

Baca Juga :  Wujud Rasa Cinta Tanah Air, SMPN 1 Besuki Tulungagung Gelar Baris Kreasi

“Kami menilai ini sebagai permasalahan keluarga dan memberikan fasilitas mediasi terlebih dahulu sebagai penanganan kasus yang humanis,” jelasnya.

Selama proses mediasi, Polsek Sumbergempol mempertemukan antara terlapor (Anak) dan pelapor (Bapak). Hasilnya, pelapor memilih untuk mencabut laporannya, sehingga perkara diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).

“Pelapor telah menerima dengan ikhlas terkait perkara penganiayaan itu dan tidak akan ada melakukan penuntutan secara pidana. Terlapor juga besedia meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikuti Aturan Baru, Disbudpar Tulungagung Dorong Perubahan Pengelolaan Tempat Wisata

Tulungagung, Mataraman.net - Sesuai regulasi terbaru, pengelolaan kawasan hutan saat ini hanya boleh dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH). Artinya, tempat-tempat wisata yang masih...