Diduga Jual Beli Beras Banpang, Bulog dan Satreskrim Polres Tulungagung Lakukan Penelusuran

Tulungagung, Mataraman.net – Ramai di media sosial adanya sejumlah warga yang memperjual-belikan beras bantuan pangan (Banpang) dari pemerintah. Merespon hak ini, Bulog dan Satreskrim Polres Tulungagung tengah melakukan penelusuran atas dugaan penjualan beras bantuan dari pemerintah itu.

Pada media sosial Facebook, terdapat akun-akun yang memposting beras Banpang untuk dijual kembali. Mereka menjual dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantung.

Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan mengaku sudah mengetahui praktik itu. Saat ini, Bulog Tulungagung tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung terkait praktik jual beli bantuan dari pemerintah.

Baca Juga :  Arah Baru Dibutuhkan: Kuartal III 2024 Jadi Cerminan Kerapuhan Ekonomi Indonesia?

“Kami berencana melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan beras Banpang di media sosial,” kata Yonas Haryadi Kurniawan, Rabu (30/9/2026).

Secara teknis, Bulog dan Satreskrim Polres Tulungagung akan melakukan tracing dugaan penjualan beras Banpang. Apabila penjualnya ditemukan, petugas akan memberikan peringatan, edukasi dan imbauan agar tidak mengulangi.

Namun apabila orang itu tidak membutuhkan beras Banpang, petugas akan membuatkan surat pernyataan. Nantinya, surat pernyataan itu dibuat agar orang itu mundur sebagai penerima manfaat Banpang.

“Pada kemasan beras banpang sudah tertulis tidak boleh dijual kembali. Jadi jika masih ada masyarakat yang menjual kembali beras banpang itu sudah bentuk pelanggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ibu yang Tega Bunuh Bayinya di Trenggalek, Masuk Kategori Kurang Mampu

Meski termasuk pelanggaran, namun pemberian hukuman bagi pelanggarnya masih perlu regulasi yang jelas. Mengingat belum adanya kejelasan terkait hukuman yang diberikan kepada pelanggar yang kedapatan menjual beras Banpang.

Yonas sendiri juga sudah memberitahukan dugaan jual beli beras Banpang ini sampai ditingkat Pemerintah Pusat. Namun perlu diakui jika proses untuk membuat regulasi yang ketat terkait pelanggaran itu harus melalui tahapan yang panjang.

“Untuk saat ini kami hanya bisa memberikan sanksi saja maksimal dicabut dari penerima manfaat. Kami juga masih menunggu regulasi untuk pemberian hukuman kepada pelanggar demi memberikan efek jera,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  Maryoto-Didik Resmi Mendaftar ke KPU Tulungagung Serta Adakan Selamatan

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikuti Aturan Baru, Disbudpar Tulungagung Dorong Perubahan Pengelolaan Tempat Wisata

Tulungagung, Mataraman.net - Sesuai regulasi terbaru, pengelolaan kawasan hutan saat ini hanya boleh dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH). Artinya, tempat-tempat wisata yang masih...