Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (3/11/2026) semakin menunjukkan kejanggalan. Pasalnya, jalannya sidang terkesan bukan lagi pencarian kebenaran karena saksi sering dipotong dan tidak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Pada persidangan kemarin, Tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa. Salah satu saksi itu yakni ajudan istri bupati yang mengaku mendengar penjelasan Staff Bagian Umum Oky mengenai tas ransel berisi uang sekitar Rp30,5 Juta.

Sesuai penjelasan Oky, uang itu merupakan uang reimburse perjalanan dinas ajudan dan sekpri untuk bulan April 2026 yang belum diganti Bagian Umum, Setda Tulungagung. Selain itu, saksi ajudan juga sempat menanyakan uang Rp200 juta yang disita KPK kepada Oky, dimana uang itu diambil KPK dari brankas Bagian Umum.
Namun saat memberikan penjelasan terkait itu, Hakim Ketua justru bertanya dengan nada keras mengenai kapasitas saksi untuk menerangkan itu. Bahkan Hakim Ketua sempat mengucapkan agar saksi ‘Jujur dan jangan bohong’ yang seolah menuduh saksi tidak berkata jujur.
Selain itu, Pengamat Hukum Tulungagung, Hery Widodo yang dihadirkan sebagai saksi juga mengalami kejadian serupa saat menhelaskan surat pernyataan pengunduran diri ASN. Dia menyampaikan jika surat itu belum berarti dapat dieksekusi secara langsung karena surat itu bersifat sepihak dan bukan putusan pengadilan.
Namun saat memberikan penjelasan itu, Hakim Ketua kembali memotong dengan nada keras dengan menyatakan agar saksi ‘Jangan menyesatkan ASN’. Pada akhirnya, Saksi tidak diberi ruang cukup untuk menjelaskan alasan hukum yang mendasari pernyataannya, sehingga terjadilah perdebatan yang cukup panjang.
Jalannya persidangan seperti itu semakin memberi kesan jika saksi pembela justru lebih sering disela, dipotong, dimarahi hingga dipojokkan. Jalannya persidangan seperti ini tentunya membuat berbagai pihak sangat kecewa terutama pihak pembela terdakwa yang justru tidak diperlakukan secara adil.
“Saya sangat‑sangat kecewa dengan persidangan kemarin,” kata Hery Widodo.
Dari sudut pandang hukum, meskipun Majelis memang berwenang mengatur jalannya sidang, saksi a de charge seharusnya diberi ruang untuk menceritakan apa yang dia dengar, lihat, dan sampaikan sesuai yang dia ketahui.
Khusus soal surat pernyataan, memang terdapat pendapat hukum bahwa surat pernyataan sepihak bukan putusan eksekutorial, namun hal itu perlu diperdalam bukan justru dipotong. (sal/red)



