Tulungagung, Mataraman.net – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, uang yang diklaim didapat melalui gratifikasi itu justru tidak terbukti karena adanya surat pertanggungjawaban (SPJ).
Kuasa Hukum Terdakwa, Suryono Pane mengatakan sebanyak 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan Selasa (3/11/2026) malam. Mereka meliputi camat, mantan camat, ajudan bupati, tim media bupati, ajudan istri bupati, hingga pengemudi becak listrik yang menerima bantuan.
“Para saksi yang hadir ini ada yang ASN, mereka saja mau hadir untuk memberikan kesaksian. Artinya apa? Mereka tahu yang sebenarnya, sehingga mereka mau memberikan kesaksian,” kata Suryono Pane saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Sesuai fakta persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini didakwakan. Melalui keterangan para ajudan, dimana uang itu murni merupakan dana reimburse (penggantian) untuk ajudan atas operasional kegiatan yang telah ditalangi terlebih dahulu.
Pane menyebut, perhitungan dana reimburse itu sepenuhnya dipahami dan dikelola oleh para ajudan, bukan atas dasar permintaan pribadi terdakwa. Keterangan ajudan ini sekaligus mementahkan tuduhan adanya aliran dana atau permintaan uang secara tidak sah oleh bupati.
“Jadi uang yang disita itu murni uang reimburse untuk ajudan bupati atas operasional kegiatan yang ditalangi terlebih dahuku,” ungkapnya.
Selain itu, persidangan kemarin juga menguliti aliran dana kegiatan Safari Ramadan, halal bihalal maupun bantuan becak presiden. Hal itu keluar dari kesaksian unsur camat, mantan camat dan penerima bantuan becak presiden yang turut hadir dalam persidangan.
Sesuai kesaksian camat dan mantan camat, kegiatan Safari Ramadam dan halal bihalal merupakan agenda resmi Pemkab Tulungagung yang bersumber dari anggaran resmi dan bukan kegiatan pribadi. Sedangkan penyaluran bantuan becak, para penerima mendapat bantuan sembako dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Penyerahan itu dilakukan secara transparan dengan tanda terima hingga empat rangkap yang mengindikasikan bahwa proses itu telah melalui mekanisme kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sedangkan terkait surat pernyataan pengunduran diri sejumlah pejabat, adanya surat itu hanya bersifat normatif dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan konsistensi keterangan para saksi sejak awal persidangan, pihak kuasa hukum optimis bahwa dakwaan JPU terhadap Gatut Sunu Wibowo tidak terbukti secara sah.
​”Semakin menguatkan bahwa tidak ada bupati terdakwa ini yang kemudian menerima duit, meminta-minta uang, dan semuanya tidak ada. Fakta persidangan menunjukkan alur operasional berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (sal/red)



