Pengasuh Ponpes Hamili Santri Ditahan Polres Trenggalek: Tak Perlu Tes DNA

Trenggalek, Mataraman.net –  Perkembangan kasus pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Kecamatan Kampak, S (51) usai ditetapkan tersangka, berlanjut dilakukan penahanan. Tim Penyidik Polres Trenggalek tak perlu membutuhkan Tes DNA untuk menetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan mulai kemarin tersangka S resmi dilakukan penahanan. Karena sebelumnya sudah dimintai keterangan hingga gelar perkara.

Polres Trenggalek mengaku untuk konteks kasus ini tidak perlu dilakukan Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) atau tes generik. Pasalnya, tes DNA sebenarnya adalah untuk mengetahui dari siapa bapak biologis korban.

“Karena korban hanya mengaku bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan. Sehingga tak perlu dilakukan Tes DNA,” papar AKP Zainul Abidin, Jum’at, 4 Oktober 2024.

Baca Juga :  Trenggalek Raih Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun 2025

AKP Zainul menambahkan yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan hingga dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Akan tetapi saat ini sudah membaik sesuai keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi melalui surat.

“Selanjutnya kegiatan yang akan kita laksanakan kita akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya. Lalu, pemenuhan pemberkasan segera akan kita kirim ke JPU,” tambahnya.

Disinggung perihal pertimbangan penahanan, ia mengaku yang pertama secara objektif pelaku ancamannya hukuman lebih dari 5 tahun.

Kemudian secara subjektif, AKP Zainul menambahkan karena saat ini yang bersangkutan masih diperlukan pemeriksaan pemeriksaan selanjutnya.

“Sehingga kami butuh kecepatan oleh karenanya pelaku kami tahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Trenggalek Korupsi Dana BOS Total Rp 514 Juta Diamankan Polisi

Sementara untuk kejadian, AKP Zainul menerangkan pelaku melancarkan aksinya dimulai sejak 2022 silan ada pencabulan.
Lalu langsung terjadi, namun tetap penyidik akan memisahkan karena sesuai petunjuk jaksa saat gelar perkara.

“Untuk kejadian itu sejak 2022 mulai pencabulan dan beranjak 2023. Itu langsung terjadi, kami akan tetap kita pisahkan karena sesuai dengan petunjuk jaksa saat gelar perkara,” tandasnya. (mad)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Satgas Pangan Tulungagung Sidak Pasar Ngunut, Ini Temuannya

Tulungagung, Mataraman.net - Satgas Pangan Tulungagung menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Ngunut pada Selasa (8/9/2026). Hasilnya, petugas menemukan adanya beras premium yang dijual...