Tulungagung, Mataraman.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026). Terdapat 10 fokus penindakan dalam kegiatan ini dan tiga pelanggaran akan langsung dikenakan tilang ditempat.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Ivan Danara Oktavian mengatakan Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai Senin (26/10/2026) sampai dengan Minggu (8/11/2026) mendatang.
“Sesuai instruksi Polri, saat ini Polres se-Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari,” kata AKP Ivan Danara Oktavian, Senin (26/10/2026).
Selama operasi berlangsung, terdapat 10 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan oleh petugas. Diantaranya berboncengan lebih dari satu, pengendara dibawah umur, pemotor tidak pakai helm, pengendara tidak memakai safety belt.
Kemudian, pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara. Lalu kebut-kebutan dijalan, serta tiga pelanggaran lainnya yang menjadi atensi khusus oleh petugas di lapangan.
“Ada tiga pelanggaran yang menjadi atensi khusus yakni berkendara melawan arus, penggunaan TNKB ditutupi, tidak sesuai atau bahkan dilepas dan penggunaan knalpot brong,” ungkapnya.
Apabila mendapati tiga pelanggaran itu, petugas di lapangan tidak akan menerapkan tindakan preemtif maupun preventif. Melainkan, pelanggar akan langsung ditindak tegas melalui pemberian sanksi tilang manual oleh petugas.
Ivan menyebut jika petugas kerap mendapat aduan secara daring terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Mengingat penggunaan knalpot brong menyebabkan kebisingan dan sangat mengganggu masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Tulungagung agar tidak perlu resah, namun tetap tertib dan memastikan kelengkapan kendaraan serta surat-surat sebelum bepergian,” pungkasnya. (sal/red)



