Gelar Bazar Tulungagung Bernostalgia, Tak Semua Pedagang Suguhkan Kuliner Jadul

Tulungagung, Mataraman.net – Selama tiga hari, Kabupaten Tulungagung digelar bazar bertajuk ‘Tulungagung Bernostalgia’ yang diklaim memiliki nuansa tempo dulu era 90-an melalui stan kuliner nusantara serta wahana permainan. Namun sayangnya, lagi-lagi bazar ini tidak 100 persen menghadirkan stan makanan jadul seperti yang diharapkan.

Koordinator Ketua Panitia Tulungagung Nostalgia, Maharani Litasar mengatakan, bazar ini digelar selama tiga hari mulai Jumat (7/8/2026) sampai Minggu (9/8/2026) di Alun-Alun Tulungagung. Terdapat sebanyak 216 stan makanan yang tersedia pada bazar ini dari target awal sebanyak 600 stan.

“Setiap pendaftar wajib melampirkan KTP Tulungagung, karena kami memprioritaskan pelaku UMKM lokal untuk berpartisipasi pada kegiatan ini,” kata Maharani Litasari, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Delapan Bulan, Cabang Perum Bulog Tulungagung Mampu Serap 63 Ribu Ton Beras

Awalnya, bazar Tulungagung Bernostalgia ini ditargetkan mampu menghadirkan stan kuliner jadul secara 100 persen. Namun pihak panitia benar-benar kesulitan untuk menghadirkan kuliner jadul agar mengisi stan yang tersedia.

Meski begitu, panitia telah melakukan penataan terhadap pelaku UMKM yang berpartisipasi dengan memisahkan area kuliner jadul dan kuliner modern. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menghindari persaingan.

“Kami menyadari jika kuliner jadul dan kuliner modern ini memiliki peminatnya masing-masing, sehingga kami pisahkan area keduanya agar tidak terlalu timpang,” ungkapnya.

Selain itu, bagi setiap pelaku UMKM yang berjualan juga diwajibabkan untuk menampilkan daftar harga secara transparan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tingginya harga jual barang akibat ulah pedagang yang mengalihkan lapak kepada pedagang lain.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif di Peringatan Hardiknas 2025

Pihak panitia juga sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan para pelaku UMKM. Apabila terbukti harga jual makanan tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar kesepakatan akan dikenakan sanksi tegas.

“Biaya resmi dari panitia untuk menempati stan disini senilai Rp600 ribu sudah mencakup fasilitas tenda dan listrik. Kami tegas akan mencabut hak sewa stan apabila melanggar kesepakatan harga,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bazar serupa sempat digelar di Tulungagung pada tanggal 27-30 November 2025 dengan tajuk ‘Tulungagung Jadul’ ditempat yang sama, yakni di Alun-Alun. Namun kegiatan bazar ini menuai kritik karena hanya sedikit stan makanan jadul serta harga makanan yang dijual terlalu mahal. (sal/red)

Baca Juga :  Sidang Ketiga Kasus Korupsi, Tim Kuasa Hukum Gatut Sunu Sebut Dakwaan JPU KPK Terbantahkan Dari Keterangan Saksi

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Seleksi Terbuka Segera Digelar, Tujuh Kepala OPD di Tulungagung Masih Kosong

Tulungagung, Mataraman.net - Tujuh jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung belum memiliki Kepala definitif. Merespon hal ini, Pemkab Tulungagung akan segera membuka seleksi...