Sidoarjo, Mataraman.net – Tim Kuasa Hukum Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo menilai, jalannya sidang kemarin justru membuat seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbantahkan. Pasalnya, aliran dana dari para saksi yang dihadirkan merupakan uang yang sah.
Kuasa Hukum Gatut Sunu Wibowo, Suryono Pane mengatakan, sidang kemarin JPU KPK menghadirkan sembilan orang saksi. Selama proses persidangan, baru tujuh orang saksi yang memberikan kesaksian, sedangkan dua saksi lainnya belum memberikan kesaksian.
“Sidang dilanjutkan pada Jum’at (2/9/2026) besok dengan agenda kesaksian dua saksi lainnya,” kata Suryono Pane, Kamis (1/10/2026).
Selama persidangan kemarin, Suryono menilai, sebenarnya dakwaan JPU KPK sudah gugur dan terbantahkan. Hal ini tidak lain karena tujuh orang saksi yang memberikan kesaksian justru bertolak belakang dengan klaim JPU.
Salah satunya seperti kesaksian dari Kepala Bakesbangpol, Agus Prijanto Utomo terkait dana sebesar Rp45 juta. Sesuai kesaksiannya, uang itu merupakan uang narasumber yang dibuktikan dengan adanya kwitansi pengeluaran uang tersebut.
“Seluruh penggunaan anggaran tersebut telah di-SPJ-kan secara resmi dan kegiatannya benar-benar terealisasi,” ungkapnya
Kemudian pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin, KPK juga mempermasalahkan uang Rp5 juta yang diserahkan kepada Yoga dan Rp200 juta di dalam brankas. Namun dari pengakuan saksi, uang itu merupakan dana operasional dinas bulan April 2026.
Bahkan, uang operasional dinas itu juga dilengkapi bukti penerimaan serta nota resmi dari Kabag Umum Setda Tulungagung. Dengan adanya bukti legalitas tersebut, status OTT dan penyitaan uang dianggap tidak mendasar.
“Makanya, keterangan saksi kemarin sebenarnya sudah cukup untuk mematahkan dakwaan JPU KPK,” jelasnya.
Kemudian, Tim Kuasa Hukum Gatut Sunu Wibowo juga tengah menyoroti keterangan para saksi yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Utamanya terkait tidak konsistennya jumlah nominal uang yang diberikan para saksi kepada kliennya.
Suryono juga mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 214 KUHP, majelis hakim seharusnya mencatat apabila terdapat perbedaan antara BAP dan fakta persidangan. Selain itu, saksi diharapjan memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan di ruang sidang.
“Dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kami optimistis bahwa seluruh unsur dakwaan yang disangkakan kepada klien kami dapat dipatahkan secara hukum,” pungkasnya. (sal/red)



