Blitar RayaHukum dan Kriminal

Enam Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Blitar

×

Enam Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Blitar

Sebarkan artikel ini
Enam Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Blitar
Pelaku pengeroyokan perguruan silat diamankan Polres Blitar. (Polres Blitar)

Blitar, Mataraman.net –  Belum genap satu bulan, oknum perguruan silat kembali berulah membuat tindak kejahatan dan keonaran di wilayah Blitar. Sehingga Satreskrim Polres Blitar yang menerima laporan langsung berhasil mengamankan 6 orang yang diguga pelaku.

Kasatreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito menerangkan dari enam orang tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya mereka terbukti beraksi melakukan pengeroyokan, sedangkan 4 lainnya diperiksa sebagai saksi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Untuk empat pelaku berada dalam rombongan saat kejadian. Kasus ini sempat viral pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Kanigoro,” papar AKP Momon Suwito, Sabtu (7/6/2025).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu MRN pelajar berusia 17 tahun berasal dari Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Kemudian AAH, seorang karyawan swasta berusia 20 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.

Keduanya adalah anggota dari salah satu perguruan silat, yang diduga menjadi kelompok lawan dari korban. Empat saksi yang turut diamankan terdiri dari remaja dan pemuda berusia antara 16 hingga 21 tahun.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Perampokan Minimarket di Tulungagung Gunakan Celurit

Mereka adalah ADA Kecamatan Talun AGW Kecamatan Sutojayan, MSA Gondanglegi, Kecamatan Sutojayan dan MAY berasal dari Kecamatan Talun.

“Sekali lagi empat pelaku tidak langsung dalam aksi pemukulan, namun ikut berada dalam rombongan pelaku saat insiden terjadi,” tambahnya.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3 unit telepon seluler, 2 buah helm, dan 2 sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam. Pun juga, satu buah KTP juga turut diamankan untuk keperluan identifikasi.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan. Akar persoalannya mengarah pada konflik antarperguruan silat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap kini tengah berjalan. Karena MRN masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen serta proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.

Baca Juga :  Pura-pura Tanya Alamat, Maling Gasak Perhiasan di Trenggalek Berhasil Diamankan

“Sementara itu, AAH berhubung sudah dewasa secara hukum, akan dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama,” ulasnya.

Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah hukum Polres Blitar sesuai perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh perwakilan perguruan silat se-Jawa Timur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat reskrim Polres Blitar menyampaikan bahwa tidak ada ruang bebas untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Tindakan kekerasan sesama perguruan tidak bisa ditoleransi serta benar-benar ditindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.

Polres Blitar juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang berpotensi memecah kerukunan. (bahr/red)