Polisi Amankan Perempuan Tulungagung, DPO 9 Tahun Kasus PNPM Total Rp 8 Miliar

Tulungagung, Mataraman.net – Kasus lama korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Tulungagung menemui titik terang. Setelah 3 pelaku resmi mendapatkan vonis, satu pelaku menyusul AEY (38) berhasil diamankan polisi setelah 9 tahun dalam pencarian orang (DPO) dan total kerugian Rp 8 miliar.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung Inspektur Polisi Dua Novi Susanto mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi dana PNPM Mandiri berada di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Kecamatan Pagerwojo menerima alokasi dana PNPM Mandiri pedesaan mulai tahun 2002-2014. Pada tahun 2010 sampai dengan 2014 kepengurusan PNPM berakhir yang dijabat oleh empat terduga,” ulas Ipda Novi Susanto di Ruang Satreskrim Mapolres Tulungagung, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pasokan Beras Dipastikan Aman Hingga Akhir 2024

Setelah kepengurusan berakhir, lantas Pemkab Tulungagung mengadakan inventarisasi aset dan ditemukan dugaan terkait korupsi. Lalu, polisi melaksanakan lidik, dan di tahun 2023 sudah melakukan pemberkasan kepada pelaku.

Ketiga pelaku yang lebih awal mendapatkan vonis diantaranya MR (50) asal Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo YN (43) asal Desa Segawe, Pagerwojo. Serta FE (38) asal Desa Pagerwojo sebagai karyawan swasta.

“Sudah dilaksanakan sidang di tahun ini juga. Vonis sekitar 6 tahun penjara untuk 1 tersangka. Atas nama AEY, Polres Tulungagung sudah mengirimkan surat pemanggilan satu sampai toga, namun tidak hadir.

Akhirnya, polisi menerbitkan DPO kepada satu pelaku. Selang tahun berganti, yang bersangkutan merasa mengakui kesalahannya saat dilakukan pemanggilan lagi dan yang bersangkutan kooperatif berkomunikasi dengan polisi.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Sita Pengeras Suara 'Horeg' Digunakan Bangunkan Sahur

“Dia beralibi bahwa saat dia dilakukan pemanggilan sedang berada di luar (negeri),” ulasnya.

Ipda Novi Susanto menjelaskan, barulah sadar dan bisa berkomunikasi tersebut pada tahun 2022 silam. Sementara untuk saat ini proses terus berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Karena kooperatif, kita tidak melakukan penahanan tapi perkara tetap kita lanjutkan sampai saat ini perkara sudah kita lengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai tahap satu,” paparnya.

Disinggung motif keempat pelaku, Polres Tulungagung mengungkapkan semua pelaku bekerjasama membuat laporan kelompok fiktif. Lalu melakukan manipulasi yang dari keempat ini mengajukan untuk mencairkan dana pada kelompok fiktif

Baca Juga :  Akhir Kampanye Pilkada 2024, Rakyat di Persimpangan Jalan

“Ada juga sewaktu pengajuan kelompok yang real, karena tidak ada, akhirnya tidak bisa cair dan kemudian keempat orang ini bersepakat untuk mengajukan dan membuat kelompok fiktif,” paparnya.

Keempat pelaku ini merugikan negara sebesar Rp 8 miliar dari hasil akumulasi dari tahun 2010 sampai 2014. Sedangkan untuk pelaku yang terakhir menggunakan untuk keperluan pribadi senilai Rp 260an juta. (mad)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sidang Perkara Perdata di Tulungagung, Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan Hingga Penggugat Kembali Mangkir

Tulungagung, Mataraman.net - Penggugat dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg kembali mangkir tanpa alasan jelas dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis...