Tulungagung, Mataraman.net – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal pada Selasa (20/10/2026) diwarnai berbagai pertanyaan. Pasalnya, para saksi memberikan keterangan yang berbeda dan saling berlawanan.
Pengamat Hukum Tulungagung, Hery Widodo mengatakan salah satu keterangan yang bertentangan itu dari mantan Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto. Dalam persidangan, dia mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai syarat loyalitas.
“Sesuai keterangannya di persidangan, dia mengaku dimintai uang mencapai Rp490 juta,” kata Hery Widodo, Jumat (23/10/2026).
Namun sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), permintaan uang itu diakui Suyanto hanya sebesar Rp365 juta untuk operasional Bupati dan pihak luar. Uang itu diambil dari kantong pribadinya karena takut dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Suyanto mengaku ada fee pengadaan pupuk senilai Rp160 juta dari PT Mustika Bahari Nusantara. Namun, Direktur PT Mustika Bahari Nusantara, Imam Mustakim, membantah keterangan tersebut.
“Imam menyatakan hanya pernah menyerahkan Rp40 juta dan tidak pernah berurusan maupun mengenal Bupati Tulungagung,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian itu tentunya membuat Majelis Hakim mempertanyakan konsistensi atas kesaksian Suyanto. Hal ini membuat Hery Widodo menyoroti perubahan keterangan saksi terkait jumlah uang pada BAP, kesaksian di persidangan dan saksi dari Direktur PT Mustika Bahari Nusantara.
Selain itu, ada juga keterangan dari Kabag Prokopim Tulungagung, Aeis Wahyudiono yang mengaku menyerahkan sejumlah uang operasional untuk bupati. Namun, uang itu didapat dari hasil pinjaman melalui Jopam dan bahkan dia juga harus menyerahkan uang itu secara pribadi.
“Bagi saya yang janggal, kenapa semuanya harus melalui Jopam yang notabene merupakan bawahannya. Ini pola yang aneh dan perlu ditelusuri,” jelasnya.
Sidang masih berlanjut. Namun satu hal yang terlihat jelas, semakin banyak yang terungkap, semakin banyak yang saling bertentangan. Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski tetap menyangkal semua tuduhan.
Di antara klaim dan pembantahan, Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi saksi siapa yang akan bertahan dan siapa yang akhirnya terbongkar. (sal/red)



