Diduga Pelanggaran KEPP, Aiptu YW Tak Boleh Tinggalkan Polres Tulungagung Selama 30 Hari

Tulungagung, Mataraman.net – Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh Aiptu YW tengah diproaes oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung. Saat ini, Aiptu YW tengah menjalani penahanan atau penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kasi Propam Polres Tulungagung, Ipda Sutikno mengatakan, proses penyelidikan terhadap Aiptu YW telah dilakukan. Saat ini, Aiptu YW telah menjalani penahanan atau Patsus di Polres Tulungagung.

“Kami telah melakukan proses hukum terhadap Aiptu YW. Saat ini, yang bersangkutan telah di tahan di Polres Tulungagung,” kata Ipda Sutikno, Jumat (14/8/2026).

Saat ini, Sipropam Polres Tulungagung telah melaksanakan gelar perkara terhadap Aiptu YW. Sesuai hasil gelar perkara itu, perbuatan yang dilakukan Aiptu YW diduga melanggar KEPP.

Baca Juga :  Salat Gaib di Polres Tulungagung: Doa Bersama untuk Affan Kurniawan dan Kedamaian Bangsa

Sedangkan terkait jenis pelanggaran yang dilakukan Aiptu YW, Sipropam Polres Tulungagung masih perlu melakukan pendalaman. Petugas masih perlu mengunpulkan sejumlah dokumen maupun bukti-bukti lain atas kasus ini.

“Proses pemeriksaan terhadap Aiptu YW masih terus berlangsung. Jadi masih ada tahapan dan mekanisme yang perlu kami lakukan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait sidang perkara pidana, Sutikno menyebut jika saat ini dirinya belum menerima laporan pidana terhadap Aiptu YW. Mengingat, istri sah dari Aiptu YW belum membuat laporan polisi ke Polres Tulungagung.

Proses penahanan terhadap Aipti YW dilakukan selama 30 hari dan tidak boleh pergi meninggalkan Polres Tulungagung. Sesuai catatan, Aiptu YW selama ini rajin menjalankan tugas dan pelanggaran ini merupakan kali pertama yang dilakukan Aiptu YW.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

“Selama proses pemeriksaan Aiptu YW bersikap kooperatif dan mau memberikan keterangan apapun yang kami minta,” pungkasnya. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Proyek Pembangunan Trotoar dan Saluran Air di Tulungagung Disidak, Target Selesai Akhir Tahun 2026

Tulungagung, Mataraman.net - Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin melakukan sidak proyek pembangunan infrastruktur di Jalan Teuku Umar masuk Kelurahan Kutoanyar, pada Rabu (14/10/2026). Proyek...