Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah pekerja tambang batu marmer di Campurdarat, Tulungagung harus gigit jari karena tidak menerima gaji selama lima bulan terakhir. Kasus ini sempat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga pihak perusahaan berjanji membayar.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Ardian Candra mengatakan, terdapat setidaknya empat pekerja yang melapor. Setelah menerima laporan, petugas kemudian berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi di kantor Disnakertrans Tulungagung.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi kedua belah pihak pada Senin (19/10/2026) kemarin dan pihak perusahaan mengakui kesalahannya,” kata Ardian Candra, Rabu (21/10/2026).
Sesuai hasil mediasi itu, pihak pengusaha tambang batu marmer sepakat untuk membayarkan hak karyawannya. Pihak pengusaha juga berjanji, pembayaran hak-hak karyawannya itu akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.
Candra menyebut, besaran gaji yang tertunggak pada masing-masing karyawan nilainya berbeda-beda. Rinciannya, tiga pekerja digaji Rp5 juta per bulan, sedangkan satu pekerja berstatus harian dengan upah Rp125 ribu per hari.
“Perusahaan menyatakan akan membayar gaji secara penuh. Namun tanggal pelunasannya belum ditetapkan, jadi kesepakatan itu baru sebatas janji,” ungkapnya.
Namun, Disnakertrans Tulungagung akan tetap memantau pihak perusahaan untuk memastikan hak karyawannya dibayarkan. Pihak perusahaan juga diminta menjalin komunikasi yang baik dengan karyawannya untuk mencegah kasus serupa.
Candra menyebut tunggakan gaji itu diduga bermula dari masalah internal perusahaan. Mulai dari pembiayaan yang terlambat sampai kondisi keuangan yang seret, namun sayangnya masalah itu tidak disampaikan kepada pekerja.
“Sebenarnya berawal dari masalah internal, namun sayangnya kondisi sulit perusahaan itu tidak dikomunikasikan dengan baik kepada para karyawan, sehingga berujung pelaporan,” pungkasnya. (sal/red)



